Bupati Seluma Erwin Octavian sewaktu melantik puluhan Kepala Desa di Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma bakal segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) yang menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa keputusan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun ini sudah disahkan melalui aturan yang tertuang
dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Surat keputusan atau SK perpanjangan jabatan sudah turun, tetapi masih kita lakukan verifikasi lagi sebelum disebarkan ke 182 kepala desa di Kabupaten Seluma," kata Nopetri, Selasa (25/6/2024).
Verifikasi sedang berlangsung, kata dia, sebanyak 182 desa ini terdapat 1 desa yang posisi kepala desa masih menjabat sebagai pelaksana tugas sehingga hanya 181 kades yang bakal menerima surat keputusan ini.
"Setelah dilakukan verifikasi, SK akan dibagikan kepada 181 kepala desa yang sisa satunya itu posisinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Menurut pasal 39 ayat 1, lanjut Nopetri, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Pihaknya juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan para kades guna memastikan apakah kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya. Baik itupun kades yang baru menjabat maupun yang sudah di penghujung jabatan.
"Sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh kades siap diperpanjangan masa jabatannya, " katanya.
Penyerahan SK perpanjangan SK, Nopetri mengakui bahwa belum dapat dipastikan dan belum dapat dijadwalkan karena masih proses verifikasi. Kemudian pihaknya masih akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Bupati Seluma Erwin Octavian, kapan akan dijadwalkan pembagian SK perpanjangan jabatan tersebut.
Reporter: Deni Aliansyah Putra