Setahun DPO, Satu Pelaku Begal Ambulance Berhasil Ditangkap

Polres Rejang Lebong

Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku berinisial EDS (34). Jumat, 2 September 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali berhasil menangkap salah satu pelaku komplotan begal mobil ambulance PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu di kawasan Jalan Lintas Kepala Curup, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, salah satu pelaku yang kembali berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial EDS (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) setahun lebih.

“Pelaku ini sudah masuk dalam DPO, yang membegal mobil Ambulans yang terjadi pada bulanJuli 2021 lalu, pelaku berinisial EDS warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup.” kata Kapolres saat press Conference, Sabtu (3/9/2022).

AKBP Tonny manyampaikan, pelaku ditangkap pada Jumat, 2 September 2022 petang kemarin sekira pukul 18.00 Wib, saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea bahwa dalam pelariannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah pondok.

“ Lokasi persembunyian pelaku cukup jauh dengan rute jalan kaki selama 1 jam perjalanan, saat tiba dilokasi pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas teruku,” kata AKP Sampson.

Editor: Alfridho Ade Permana