Sekda Kabupaten Seluma, Hadianto, Foto: Dok
Interaktif News - Andriani (29) guru honorer yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah SD Negeri 61 Desa Baru, Kabupaten Seluma dipastikan kembali mengajar seperti semula. Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Hadianto pada Rabu, 5 Juli 2023.
Hadianto menjamin meski permalasahan saat ini sedang ditengahi Dinas Dikbud Seluma namun atas pertimbangan dan kebijakan pemerintah daerah, Andriani dipastikan kembali mengajar.
Melihat pengabdian kata Sekda, guru honorer tersebut sudah bekerja selama 8 tahun sehingga menjadi pertimbangan Pemkab Seluma untuk kembali menjadikan Andriani sebagai guru di SDN 61.
"Pertimbangannya guru honorer itu sudah mengajar selama 8 tahun, jadi kita lihat sisi kemanusiaannya sehingga kita pastikan ia dapat mengajar kembali," kata Sekda Hadianto.
Lagi pula lanjut Sekda, kepala sekolah yang melakukan pemecatan itu tidak mempunyai alasan mendasar kenapa pemecatan dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan kepala sekolah bersangkutan akan diberi sanksi.
"Alasan kepsek itu melakukan pemecatan juga tidak ada dasar, dan kesalahan guru yang dipecat juga tidak terlalu fatal, bisa saja kepsek itu nanti akan kita berikan sanksi," ujar Sekda.
Sebelumnya, Andriani (29) seorang guru honorer yang sudah 8 tahun mengabdi di SDN 61 Desa Baru, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Ia sudah mengajar sejak 2015, kini dipecat oleh kepala sekolah.
Diceritakan Andriani, pemecatannya itu bermula saat ia menolak membayar iuran ATK di salah satu tempat jasa foto copy di Kota Tais. Alasannya menolak karena untuk biaya ATK sudah diakomodir dana BOS, kenapa meminta lagi kepada guru honorer.
Tidak hanya diminta iuran kata Andriani, semenjak kepala sekolah baru, gajinya juga ikut dipotong sebesar Rp 100.000 dengan alasan untuk ditambahkan kepada guru honorer baru yang belum terdaftar pada data Dapodik.
Reporter: Deni Aliansyah Putra