Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, Foto: Dok
Interaktif News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan alasannya belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online.
Hadi mengataka, satuan tugas judi online kini sedang berfokus menyelamatkan rakyat terlebih dahulu, karena telah menyasar dari semua kalangan masyarakat di Indonesia.
"Kita selamatkan dulu rakyat Indonesia, baru kemudian kita bersama-sama memotong itu para bandar judi online," kata Hadi, Rabu, (26/4/2024)
Satgas judi online, kata Hadi, sudah melakukan berbagai upaya yang diantaranya adalah pihak kepolisian baru-baru ini telah menangkap lima selebgram asal Banten yang mempromosikan judi online.
Kemudian kepolisian juga menangkap dua orang selebgram asal Lampung yang kasusnya sama yaitu mempromosikan judi online. "Dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung, keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online," kata dia
Bahkan ungkap Hadi, Bareskrim Polri sudah membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dengan perputaran uangnya senilai Rp 1,4 triliun. Setelah ketiga situs itu dibongkar, polisi berhasil menangkap 18 tersangka.
Lalu, Satgas juga berhasil menyita dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar. Kemudian uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas.
Hadi meyebutkan polisi telah menangkap 19 pemain judi online di Banda Aceh serta mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone. Penangkapan itu terjadi setelah banyak laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah akibat pemain judi online di sejumlah warung kopi.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web yang terafiliasi sebagai web judi online. Mayoritas situs web judol terindentifikasi berasal dari luar negeri di Asia Tenggara.
Editor: Deni Aliansyah Putra