ilustrasi ijazah palsu, Foto: Dok/Bengkuluinterkatif.com
Interaktif News - Koordinator Kelompok Studi BENDERA(Barisan Demokrasi Rakyat) Provinsi Bengkulu, Angga Can Yoni, meminta pihak aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah asli tapi palsu (Aspal) oleh salah seorang calon bupati Lebong yang berlaga di pilkada serentak 2020.
Ijazah itu kata Agga digunakan pada tahun 2015 lalu, yang mana pada saat itu oknum cabup tersebut juga mencalonkan diri pada pilkada Lebong 2015 dengan menggunakan syarat Ijazah starata 1. Namun, dalam pilkada 2020 ijazah itu tidak digunakan lagi melainkan menggunakan syarat ijazah SMA.
“Ijazah itu dikeluarkan salah satu perguruan tinggi swasta di Provinsi Banten dan digunakan pada saat pilkada 2015 lalu tapi di pilkada 2020 yang bersangkutan tidak lagi menggunakan ijazah itu. Kami menduga kuat ijazah itu tidak didapat melalui proses pendidikan yang benar” kata Angga, Senin, (14/12/2020)
Menurutnya, mengindentifikasi ijazah asli atau aspal tidaklah sulit karena bisa diverifikasi secara online melalui portal milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaa RI. Di portal itu kata Angga bisa dicek kapan seorang masuk perguruan tinggi, apa nama perguruan tinggi, kapan selesai hingga riwayat akdemik yang pernah diikuti.
"Silahkan klik https://pddikti.kemdikbud.go.id. Cek riwayat studi dan nomor register ijazahnya. Lebih jauh silahkan cek di Kopertis. Silahkan tanya dengan teman seangkatan dan civitas akademika kampusnya langsung. Ingat, syarat menjadi sarjana itu harus melalui fase mahasiswa dan sudah menyelesaikan minimal 145 SKS serta telah lulus sidang skripsi" pungkasnya.
Lebih lanjut Angga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan ijazal aspal yang dimaksud. Sebab yang bersangkutan merupakan publik figur yang mestinya tahu bahwa ijazah dan gelar akademik diberikan pada seseorang dengan beberapa syarat dan ketentuan.
"Seharusnya pilkada itu ajang menampilkan figur terbaik. Figur harus bersih dan jujur. Rakyat tidak boleh dibohongi. Jika sudah begini aparat harus ambil langkah hukum. Silahkan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan" [RS]