Kantor Bawaslu Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Kordinator Akademi Pemilu Demokrasi, Suryadi mengatakan, bahwa rekrutmen anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) oleh Bawaslu Kabupaten Seluma melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurutnya pada pasal 132 ayat (2) tergambar jelas bahwa anggota PKD diseleksi dan ditetapkan melalui keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Harusnya kewenangan ini dilakukan Panwascam, jangan sampai rekrutmen anggota panitia Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) jadi pro kontra di tenga masyarakat," kata Suryadi, Selasa, (21/05/2024).
Menurut Suryadi, alasan Bawaslu Seluma mengambilalih rekrutmen PKD dari Panwascam telah melanggar Pasal 103 huruf (e) UU Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam apabila berhalangan sementara.
“Persoalannya adalah, Panwascam ini kan belum terbentuk dan belum bertugas, bagaimana mau diambil alih sementara sedangkan posisi masih kosong,” ungkap Suryadi yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma Periode 2018-2023.
Kejadian ini, kata Suryadi, sama persis dengan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebelumnya. Sempat terjadi kekosongan anggota selama 4 hari yang kemudian ditanggapi Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi mengambil alih rekrutmen tersebut.
"DKPP memutuskan Bawaslu tingkat kabupaten dan kota itu bersalah yang kemudian Bawaslu RI diberikan peringatan karena tidak memahami aturan yang ada. Tidak menutup kemungkinan besar Bawaslu Seluma bisa juga seperti itu," ujar Suryadi.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar dapat meninjau ulang proses rekrutmen supaya nantinya tidak terjadi permasalahan kemudian hari.
“Dikhawatirkan proses ini akan bermasalah karena direkrut oleh orang yang tidak berwenang,” kata Suryadi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra