Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda saat rapat bersama DPRD Kota Bengkulu. Senin, 31, Juli 2023. Foto/Dok
Interaktif News - Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu mengenai Perubahan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Senin (31/7/2023).
Dalam rapat itu, DPRD mempertayakan dasar hukum Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pergeseran anggaran serta urgensinya hingga mengambil langkah menggeser anggaran tersebut.
Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan bahwa, pihaknya tidak dilibatkan dalam pergeseran anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu tersebut.
Dirinya juga mengatakan, DPRD Kota Bengkulu tidak akan bertanggung jawab jika kedepan ada masalah yang ditimbulkan, akibat pergeseran anggaran tersebut.
Sementara itu, Selaku TAPD Kota Bengkulu, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan ke DPRD terkait pergeseran anggaran tersebut, karena adanya anggaran dari pusat yang mengharuskan pergeseran itu dilakukan.
"Kita sebelumnya sudah sampaikan ke pihak dewan terkait adanya pergeseran anggaran ini, karena ada dana dari pusat yang mengharuskan kita lakukan pergeseran sesuai amanat Undang-undang dari pusat," jelas Yudi.
Kebijakan pergeseran anggaran ini kata Yudi, sudah dilakukan berdasarkan mekanisme yang belaku, aturan yang mengharuskan pergeseran anggaran tersebut dilakukan, regulasi dan dengan dasar hukum yang jelas.
“Jadi soal pergeseran anggaran ini, kami sudah lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik berdasarkan Perwal dan Permendagri,” tandasnya. (Adv)
Editor: Alfridho Ade Permana