Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kab. Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Dinas PMD Kabupaten Seluma sebelumnya telah bersurat ke seluruh desa yang mengelolah BUMDes untuk melaporkan kondisi keuangan pada akhir tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan lantaran maraknya penyelewengan dana BUMDes di Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Faizal mengatakan, dari total 182 desa yang mengelolah BUMDes baru sebagian yang menyampaikan laporan.
"Kita kedepannya akan terus melakukan binaan dan menyurati agar menyampaikan laporan BUMDes. Upaya-upaya seperti datang ke desa atau jemput bola selalu kita lakukan, kalau tidak ditanggapi maka pastinya kita kembali surati" kata Faizal, (04/01/2024).
Menurutnya, jika BUMDes taat aturan dan bersedia dilakukan pembinaan maka proses akan berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya apabila pelaporan tidak diindahkan maka bisa saja berhadapan dengan Aparatur Penegak Hukum (APH).
Sementara pada awal tahun 2024, Dinas DPMD kembali bersurat kepada seluruh pengurus BUMDes untuk melaporkan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk mempertanggungjawabkan keuangan BUMDes tahun 2023.
Pelaporan keuangan oleh BUMDes diatur dalam PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang menyatakan seluruh BUMDes wajib menyampaikan laporan berkala. Kewajiban ini diperlukan agar tata kelolah BUMDes berjalan transparan dan akuntabel.
Reporter: Deni Aliansyah Putra