Tersangka JI (19) saat diamankan Polres Bengkulu Utara, Foto: Dok
Interaktif News - Seorang pria berinsial JI (19) warga Desa Sawang Lebar Ilir, Bengkulu Utara ditangkap polisi. Ia sebelumnya dilaporkan mertuanya sendiri atas kasus penggelapan motor.
Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara, Ipda Edi Permana mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu pelapor meminjamkan motor ke JI yang juga menantunya untuk alat transportasi berjualan sayuran.
Namun baru seminggu berjualan JI mengaku sudah tidak betah dan ingin berganti pekerjaan dengan berjualan ikan di Pulau Baai. Mertunya kemudian kembali meminjamkan motor ke JI dan memberikan modal Rp 1 juta.
Namun, bukannya digunakan untuk berjualan ikan, motor tersebut mala dijual ke salah seorang warga di Desa Tanjung Kemuning, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
“Motor dijual seharga Rp. 4.500.000. Uangnya hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan saat di Pendopo Lintang” kata Ipda Edi Permana, Selasa (25/10/22) kemaren.
Setahun kemudian, JI pulang ke Desa Sawang Lebar Ilir Bengkulu Utara untuk menemui istri dan anaknya.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu lalu di Kecamatan Air Napal dan langsung dibawa ke Polres Bengkulu Utara,” ungkap Ipda Edi.
Editor: Alfridho Ade Permana