Praperadilan Harmonis Ditolak Hakim PN Argamakmur, Saksi Kecewa

praperadilan

Warga yang mengikuti sidang praperadilan Harmonis di PN Argammakmur, Senin, 20 Desember 2021, Foto: Dok/Olan Sahayu

Interaktif News - Puluhan masyarakat Batik Nau ikut mengawal sidang putusan Praperadilan di PN Bengkulu Utara Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.Agm. Praperadilan diajukan oleh Harmonis dengan alasan karena ada proses yang salah, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Uatara selaku termohon. 

Saman Lating, S.H selaku kuasa hukum Harmonis mengatakan, hakim tunggal, Farrah Yuzesta Aulia, S.H, dalam menjatuhkan putusan dengan amar permohonan ditolak tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan. 

Penolakan tidak serta merta telah terbukti tentang perbuatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan oleh pemohon. 

Ia menambahkan bahwa saksi termohon mengakui bahwa Harmonis dijemput tanpa menggunakan surat penangkapan, dibawah ke PAL 30 untuk minum Tuak selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan mabuk dan pengaruh minum keras. 

Proses ini kata Saman Lating membuktikan adanya prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan cara dan melanggar hak azasi pemohon. 

Harmonis bersama 175 petani lainnya di 7 desa (Pagaruyung, Durian Amparan, Taba Kelintang, Ulak Tanding, Kembang Manis. Talang Ulu, Mesigit) yang tergabung dalam Barisan Masyarakat pejuang Tanah Ulayat sedang memperjuangkan hak petani atas tanah ulayat di Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.

Dalam 14 tahun terakhir, para petani di wilayah itu berjuang merebut kembali hak ulayat mereka dari perusahaan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU). PDU saat ini telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU). 

Pada 1 November 2021, Harmonis ditangkap atas tuduhan pengeroyokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan Pasal 170 jo. Pasal 351 jo. Pasal 335 KUHPidana.

Sementara Riki Yakub salah seorang saksi dalam persidangan kecewa dengan putusan hakim tunggal. Menurutnya, pernyataan saksi tidak dipertimbagkan oleh hakim. Padahal, Ia dan saksi lainnya sudah menerangkan bahwa proses penangkapan yang dialami oleh Harmonis tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

Ia berharap, Harmonis secepatnya diproses dalam sidang pokok perkara dan putusannya membebaskan Harmonis. [Rilis]

Editor: Riki Susanto