SA saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Satresnarkoba Polresta Bengkulu Polres mengamankan seorang wanita tomboi berinisial SA (22) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong. Ia diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
SA diamankan petugas dikawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja.
SA ditangkap berawal dari informasi yang diterima polisi perihal dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu.
Atas informasi tersebut polisi kemudian langsung bergerak dan berhasil mengindentifikasi terduga hingga langsung ditangkap.
Saat ditangkap dan digeledah terdapat 1 paket ganja dari tangan SA. Polisi kemudian langsung membawa SA ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Kompol David Tampubolon menjelaskan, SA merupakan salah seorang karyawan di salah satu rumah makan di kawasan wisata Pantai Panjang.
SA mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari salah seorang teman seharga Rp 50 ribu. Ia mengaku narkoba jenis ganja tersebut untuk konsumsi sendiri.
“Dapat dari kawan satu paket harga Rp 50 ribu untuk pakai sendiri rencananya barang itu” ungkap Kompol David Tampubolon, Sabtu,07/01/23) kemarin.
Selain mengamankan barang bukti 1 paket ganja, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dari tangan SA. “Saat ini masih kita periksa untuk dikembangkan lebih lanjut,” sampai Kompol David.
Editor: Alfridho Ade Permana