Polres Seluma Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Satu TKP di Kebun Sawit

Pencabulan

2 tersangka kasus pencabulan anak AS (43) dan PS (18) ditangkap Polres Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Polres Seluma berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan anak bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. 

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops Yudha Setiawan, Kasat Reskrim Iptu Dwi Haryanto dan Kapolsek Talo, Iptu Nofrizal mengatakan, 2 kasus tersebut terjadi di 2 TKP berbeda dengan melibatakan 2 orang korban dan 2 pelaku.

Kasus pertama yakni pencabulan anak bawah umur dengan TKP pantai Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo yang terjadi pada Rabu 17 Agustus lalu. Pelaku berinisial PS (18) memperkosa korban yang baru berusia 15 tahun. 

Dijelaskan Kompol Tatar, kejadian bermula saat korban yang baru pulang usai mengikuti upacara HUT RI ke 77 di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo. Korban kemudian diajak PS jalan-jalan ke pantai Rawa Indah.

Sesampainya di pantai, pelaku mulai merayu korban dan diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Korban yang menolak ajakan pelaku sempat berupaya melawan namun kalah tenaga. Pelaku akhirnya dengan leluasa menggagahi korban.

"Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap di kosannya di Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu," kata Kompol Tatar.

Kasus kedua yaitu perbuatan cabul yang dilakukan seorang laki-laki paruh baya berinisial AS (43) warga Desa Lubuk Gio, Kecamtan Talo. AS mencabuli korban yang juga berjenis kelamin laki-laki. 

AS memeperdayai korban yang masih berusia 11 tahun tersebut dengan cara mengajak korban mencari burung di kebun kelapa sawit. Sesampainya di lokasi, AS mengajak korban memasang perangkap burung kemudian istirahat. Saat itulah AS melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi korban.

"Usai melakukan sodomi, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun dan memberikan burung hasil memikat (perangkap) sebagai hadiah kepada korban," kata Waka Polres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76 D dan pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Reporter: Deni Aliansyah Putra