Polres Seluma Ringkus Warga Jakarta Pengedar Sabu

Polres Seluma

Tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Satresnarkoba Polres Seluma berhasil amankan tiga orang penyalahgunaan narkotika yakni Na (42) warga Koja Jakarta Utara, DF (28) dan MS (34) Warga Desa Tanjung Kuaw.

Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Sodri menjelaskan, penangkapan NA (42) seorang kurir sabu dilakukan depan Indomaret Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp 300 ribu yang digenggam di tangannya, seberat 0,06 gram. Namun, saat pengerebekan rekan dari tersangka berinsial Y berhasil meloloskan diri.

"NA ini berasal dari Koja Jakarta Utara sekaligus kurir dengan barang bukti BB sabu seberat 0,06 gram seharga Rp 300 ribuan, dan rekannya Y berhasil melarikan diri” terang AKP Sodri, Jumaat, (02/09/22) siang.

Sementara itu selang sehari, Timsus satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua tersangka pemakai ganja yakni DF (28) di warung tuak desa Lokasi Baru, Kecamatan Air Periukan.

KBO Res Narkoba Ipda Saroha Silalahi mengatakan,  penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja ini, di-back up Polsek Sukaraja, dan satu tersangka berinisial DF (28) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 linting ganja dan 1 linting bekas pakai dari bawah meja.

Setelah dinterogasi, Timsus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (34) yang merupakan warga Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota.

"1 orang kita amankan di sebuah warung tuak di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan, setelah kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan rekannya berinisial MS di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, keduanya asalnya dari Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi,” pungkas Ipda Saroha Silalahi.

Ketiga tersangka yang terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja ini, Pasal 112 dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

Reporter: Deni Aliansyah Putra