Polres RL Sita Barang Bukti Senilai Lebih Rp 275 Juta Hasil TPPU Narkoba

Polres Rejang Lebong

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Susilo saat konferensi pers. Rabu, 2 Februari 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari satu tindak pidana kasus peredaran narkoba senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, S.H., M.H.,  mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga kuat hasil pencucian uang tindak pidana narkoba dari satu orang tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial JE (34) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

" Kasus saat ini sedang berproses, tersangka kami jerat dengan pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21," ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL didampingi Kasie Humas AKP Syahyar, KBO Narkoba Iptu Bertha Ginting, serta Kanit Idik Sat Narkoba Ipda A.Azhara ,SH saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya 1 (Satu) Unit mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE berikut kunci kontak, 1 (Satu) Buah perhisan emas berbentuk rantai kalung dengan liontin, 1 (Satu) Buah perhiasan emas berbentuk cincin, 1 (Satu) Lembar STNK Mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE atas nama tersangka, 1 (Satu) Buah BPKB Mobil merk DFSK GLORY 580 warna putih Nopol : BD 1721 KE, serta 1 (Satu) Lembar KTP atas nama tersangka.

" Total barang bukti kami sita yang diduga pencucian uang tindak pidana narkoba yang dilakukan tersangka lebih kurang senilai Rp 275.750.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ujar IPTU Susilo.

Lanjut Kasat Resnarkoba, tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2019 tersangka mulai menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten RL hingga tanggal 08 September 2021 pelaku Jery ditangkap dalam tindak pidana narkotika.

Dalam penyidikan tindak pidana narkotika tersebut diduga tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara keuntungan uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkotika dalam rentang waktu dari bulan Agustus 2019 hingga bulan September 2021 telah dibelanjakan atau dibayarkan untuk membeli perhiasan emas berbentuk kalung beserta liontin, cincin dan kendaraan Roda empat senilai Rp 275.750.000, serta dalam transaksi pembayaran pembelian kendaraan tersebut terdapat sumber dana yang disamarkan.

" JE sudah melakukan bisnis haramnya sejak tahun 2019 hingga 2021," pungkas IPTU Susilo.

Editor: Alfridho AP