Polres Mukomuko Ciduk 2 Nelayan Pengedar Narkoba

Narkoba Bengkulu

Nelayan tersangka narkoba, Foto: Dok

Interaktif News - Sat Resnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial SN (31) warga Kota Bengkulu dan IN (37) warga Kabupaten Mukomuko. Keduanya berprofesi sebagai nelayan. 

Dikatakan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi didampingi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto saat pelaksanaan press conference siang tadi, Selasa, (01/03/2022) kedua tersangka di tangkap di lokasi berbeda. 

Tersangka SN ditangkap saat melintas di Jalan Bengkulu-Padang tepatnya di Desa batu Agung Kecataman Teramang Jaya, Mukomuko pada Selasa, 18 Januari 2022 yang lalu. 

Dari tersangka SN polisi berhasil mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berbungkus plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam botol. 
Sedangkan Tersangka IN ditangkap pada Kamis, 17 Februari 2022 di Jalan KMD Pondok Baru, Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. 

Penangkapan IN berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan itu polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Paket itu berbungkus plastik bening yang dilakban warna coklat dan dimasukan dalam kotak rokok. 

"Tersangka ini menyimpan barang narkoba tersebut sebagian dikonsumsi dan sebagian lagi hendak dijual." Jelas Kapolres.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Reporter: Sutrimo