Polres BU Bekuk 6 Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis

Polres Bengkulu Utara

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara saat menghadirkan ke enam pelaku dalam press conference. Rabu, 12 Oktober 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari enam orang yang diamankan ini salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar,SH,S.Ik,MM, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunan Saputra,S.T.K,S.I.K, dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi saat press conference hari ini Rabu (12/10) mengatakan bahwa pelaku yang residivis ini berinisial JH (34), warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

JH diamankan petugas pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, saat petugas mendapatkan informasi bahwa JH sering menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari informasi ini, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku.

Dari rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastic bening klip merah yang diduga untuk tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 perangkat alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Bong).

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Chusnul Qomar.

Dari hasil pengmbangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. 

Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya ada di tahun 2021.

“Adapun hasil dari uji sample urine pelaku positif mengandung AMP atau Amphetamin, hal tersebut juga diakui oleh pelaku bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,”terang Kompol Chusnul Qomar.

JH kini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, dan disangkan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.

Editor: Alfridho Ade Permana