Polres Benteng Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Perangkat Desa

Polres Bengkulu Tengah

Konferensi Pers Kepolisian Resort  Bengkulu Tengah. Rabu, 24 November 2021. Foto/Dok

Interaktif News – Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap perangkat Desa Lubuk Unen kecamatan Taba Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah dengan menangkap empat orang pelaku. Keempatnya ditangkap polisi di lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial EN ditangkap di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, sedangkan tiga lainnya ditangkap di kabupaten Merangin dan Rejang Lebong.

Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi S.H., M.H. beserta KBO Reskrim Iptu Adi Suprapto menggelar konferensi pers bertempat di aula Mapolres Bengkulu Tengah, Rabu (24/11/2021).

Kapolres Bengkulu Tengah mengatakan kronologis kejadian yaitu berawal pada tanggal  1 Juli 2021 Pukul 08.00 Wib salah satu pelaku inisial MW yang diperintahkan oleh EN untuk memantau korban SE di rumahnya, kemudian pada sekira pukul 13.30 Wib korban keluar dari rumahnya di Desa Lubuk Unen kecamatan  Merigi Kelindang kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pelaku utama (EN) merencanakan serta membagi tugas dan peran pelaku lainnya. En juga merupakan donatur atau penyedia dana sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pelaku MW langsung mengikuti korban dan menelepon EN dan menyampaikan bahwa korban SE sudah berada di Kantor Desa, para pelaku datang ke Balai Desa Lubuk Unen Baru dengan menggunakan 1 unit sepeda motor honda Revo milik pelaku EN dengan posisi EN yang mengendarai sepeda motor. 

Setelah sampainya di kantor Desa tersebut, kemudian para pelaku turun dari sepeda motor, lalu pelaku EN dan SN dan AK, naik menuju kekantor balai desa dan menemui korban SE yang sedang berada di sudut depan kiri kantor balai desa, dan setelah posisi para pelaku berhadapan dengan korban SE pelaku EN langsung menyerang korban SE dengan cara menusukan pisau yang dibawanya berkali-kali kearah tubuh korban dan pelaku lainnya melakukan pembacokan berkali – kali kearah tubuh korban dengan menggunakan parang / golok.

Lanjut Kapolres menambahkan, setelah para pelaku memastikan tubuh korban tidak bergerak, para pelaku langsung meninggalkan halaman kantor balai desa menggunakan sepeda motor yang para pelaku bawa sebelumnya.

“Tersangka En memiliki dendam pribadi terhadap korban. menurut keterangan tersangka, korban iri dengan perkerjaan proyek jalan yang dikerjakannya dan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum (APH). akibatnya, tersangka En tak bisa mencalon sebagai kepala desa (Cakades),” ungkapnya.

“Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Editor: Alfridho AP