Barang bukti berupa sabu seberat 10,6 gram dari tersangka ZL, Foto: Dok
Interaktif News - Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang wanita pria (waria) berinisial ZL (35) warga Simpang Kelingi Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (RL). Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Pos Ronda yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan mengatakan, tersangka ZL ditangkap pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
”Tersangka ZL ini profesinya sebagai juru rias kecantikan yang merupakan seorang waria” ungkap Kabid Humas, Kamis, ( 12/05/22)
Lanjut Kabid Humas, penangkapan ZL berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa tempat tinggal masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku adalah ZL yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Tak mau membuang waktu personil sat I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pos ronda.
Setelah berhasil ditangkap, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10, 6 Gr sabu yang disembunyikan di bawah kolong pos ronda.
”Tersangka sudah kami amankan, untuk peran dan sabunya berasal dari mana masih kami kembangkan, secepatnya akan kami release kembali”pungkas Kabid Humas.
Editor: Alfridho Ade Permana