Tersangka NAP (39) saat diperiksa polisi, Rabu, 24 Mei 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Polisi menangkap seorang warga Desa Talang Sali, Kecamatan Timur, Kabupaten Seluma berinisial NAP (39) lantaran menyimpan dan memperjualbelikan Pil Samcodin.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasie Humas Iptu Nofri mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan Sp.kap/12/V/2023/Reskrim/SekTalo/Polres Seluma/24 Mei 2023” terang Iptu Nofri kepada awak media, Kamis, (25/05/23)
Dikatakan Iptu Nofri, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis samcodin yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
”Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan melakukan transaksi jual beli obat merk Samcodin.” kata dia.
Kasie Humas menjelaskan, penangkapan terhadap NAP bermula saat polisi mendapati informasi adanya peredaran Samocodin di Desa Talang Sali. Polisi kemudian langusung bergerak dengan target sebuah warung yang diduga menjual Pil Samcodin.
Setiba di lokasi, polisi mendapati 2 orang pemuda berinsial AN dan MR yang telah membeli Pil Samcodin. Saat digeledah ditemukan 4 strip pil Merk Samcodin. Kedua pemuda tersebut kemudian mengaku membeli pil dari warung milik NAP.
Warung NAP kemudian digeledah hingga ditemukan barang bukti berupa 48,5 keping atau 485 butir Pil Samcodin. Polisi juga menyita 1 (satu) Unit Handphone dan uang tunai dari tangan NAP.
”Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasie Humas Polres Seluma, Iptu Nofri.
Reporter: Deni Aliansyah Putra