Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam siaran persnya, Jumat, 19 April 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu menangkap 4 orang tersangka tindak pidana narkotika. Hasil rilis menyebut tersangka merupakan jaringan nasional yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (19/04/2024). AKBP Tonny menyebut pihaknya telah menangkap keempat tersangka dengan waktu dan tempat yang terpisah.
”Tersangka ini kami tangkap hari Rabu 17 April di kelurahan Penurunan kota Bengkulu pada pukul 19.20 Wib. Sedangkan tersangka lainnya di tangkap oleh team berbeda di kawasan masjid Jamik Kota Bengkulu bersama 1 unit mobil Rush warna hitam,” kata AKBP Tonny Kurniawan.
AKBP Tonny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan tersangka oknum jukir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial AM. Berdasarkan hasil pengembangan diketahui barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial DR.
“Setelah mendapatkan informasi itu, personil Ditresnarkoba langsung mencari keberadaan DR di kediamannya di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, namun DR tidak ditemukan dan diketahui DR biasa nongkrong di kawasan Penurunan kota Bengkulu,” ungkapnya.
Usai mendapati informasi tersebut, personil langsung menuju tempat yang dimaksud dan ditemukan tersangka DR sedang berada dalam 1 unit mobil rush warna hitam bersama dengan tersangka RK. Namun tersangka RK nekat melarikan diri hingga akhirnya berhasil di ringkus di kawasan masjid Jamik Kota Bengkulu.
“Saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam, sedangkan tersangka RK melarikan diri. Usai terjadi kejar–kejaran sejauh 1 km, akhirnya personil berhasil menangkap tersangka DR,” jelasnya.
AKBP Tonny menambahkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket besar, 22 paket sedang dan 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening. Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening, serta 1 unit handphone oppo warna hijau.
”Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram, namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,” ujar Wadir.
Selanjutnya, Wadir Resnarkoba mengatakan dari pengakuan tersangka DR diketahui bahwa barang haram yang dikuasainya berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bengkulu.
”Identitas tersangka diatas DR ini sudah kami kantongi, jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada dijakarta baik itu tempat kost, biaya rental mobil (mobil Rush yang dipakai tersangka DR) hingga pemasangan CCTV di kostan tersangka DR.” demikian AKBP Tonny.
Editor: Iman Sp Noya