Polisi Kembali Terima Laporan Korban Pencabulan dengan Modus Pengobatan

Polres Bengkulu Selatan

Korban bersama Ibunya saat melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Senin, 27 Desember 2021. Foto/Dok

Interaktif News – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (27/12/2021) kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan dengan modus pengobatan yang dilakukan tersangka Id (50) warga Kecamatan Kedurang yang telah diamankan dalam kasus yang sama.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah menerima laporan korban yang diwakili Ibunya warga Kecamatan Kota Manna.

Berita Terkait: Modus Pengobatan Seorang Pria Asal BS Cabuli Anak Bawah Umur

Pelapor mengaku baru mengetahui bahwa anaknya yang berumur 17 tahun telah menjadi korban tersangka semenjak bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sebanyak 10 Kali.

“Modusnya tersangka menjanjikan korban yang telah menikah ini akan cepat memiliki keturunan, dan baru diketahui perbuatannya saat korban bercerita pada Kamis tanggal 23 Desember 2021 dimana akibat kejadian ini korban yang telah menikah mengalami trauma,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP