Polisi Kembali Tangkap Pengedar Samcodin di Seluma

samcodin

Polisi menampilkan Tersangka EK (33) bersama barang bukti pil Samcodin, Selasa, 13 Juni 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres bersama jajaran Polsek  Semidang Alas kembali mengungkap perkara kasus peredaran obat keras samcodin. Pria berinisial EK (33) Warga Desa Ketapang Baru berhasil diamankan.

Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, penangkapan EK ini bermula dari informasi masyarakat setempat sehingga langsung ditindaklanjuti oleh unit Tipidter bersama Satreskrim dan seluruh jajaran Polsek Semidang Alas. Selanjutnya dilakukan rangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pil Samcodin ini memang sudah disimpan pelaku di lemari kamarnya, tinggal menunggu waktu yang tepat kemudian baru pelaku mengedarkan Pil Samcodin ini," kata Kompol Tatar di Mapolres Seluma, Selasa, (13/06/2023).

EK sudah lama menjadi target kepolisian lantaran sudah lama mengedarkan Pil samcodin. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, EK membeli Pil samcodin secara online melalui pembayaran Cash on Delivery atau COD.

"EK ini telah lama menjadi pengedar Samcodin. Pembelinya pun bermacam-macam menyasar anak sekolahan hingga pria dewasa," ucap Kompol Tatar Insan.

Samcodin sebenarnya obat batuk kata Kompol Tatar Insan namun sekarang banyak sekali yang menyalahgunakan obat itu lantaran bisa membuat pengguna berhalusinasi.

Bahkan kalau menkonsumsi berlebihan bisa membuat yang menkonsumsi obat ini mengalami kejang-kejang. Ia berharap kedepannya masyarakat bisa melaporkan kalau terdapat informasi adanya pengedaran Samcodin

"Kalau disalahgunakan sangatlah berbahaya obat Samcodin ini, masyarakat kalau melihat yang mengedarkan Pil samcodin dapat segera melapor," kata Dia

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 239 Keping/2390 butir Samcodin dan uang tunai transaksi sebesar Rp. 100.000. EK akan dijerat sesuai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara

Reporter: Deni Aliansyah Putra