Polda Bengkulu Bekuk Ojol Pengedar Narkoba Golongan I

narkoba

Kabid Humas Polda Bengkulu saat menunjukan BB  sabu yang diamankan dari tangan oknum Ojol, Senin, 26 September 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu membekuk oknum ojek online alias ojol atas keterlibatannya mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu. 

Ia dibekuk di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu saat mengantarkan barang pada Selasa 20 September 2022 lalu. 

Pelaku yang berinsial AS (34) merupkan warga asal Lubuk Linggau, Sumsel yang sudah lama berdomisili di Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simare-Mare mengungkapkan, pelaku masuk dalam katagori golongan pengedar. 

Namun demikian ia menjelaskan pelaku bertugas mengedarkan tanpa mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut serta uang hasil penjualan langsung diterima oleh bandar.

“Pelaku termasuk golongan pengedar tapi tersangka tidak menerima uangnya jadi ini merupakan jaringan terputus antara orang yang menyampaikan barang dan orang yang menerima uang,” ungkap Kombes Sudarno, Senin, (26/09/2022)

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan sabu seberat 50 gram sekali kirim.

“Pada saat ditangkap merupakan paket yang keempat, dari barang bukti kemarin ditemukan dua paket besar dan 28 paket kecil yang beratnya 24,28 gram yang merupakan sisa dari 50 gram tadi,” tambah dia. 

Ditambahkan Kompol Manogi, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cenderung koperatif. 

Hal ini ditunjukkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku langsung mengambil barang bukti dan memberikannya kepada petugas.

Editor: Alfridho Ade Permana