Polda Bengkulu Amankan 32 Paket Sabu dan 3 Pengedar

Polda Bengkulu

Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers. Jum'at, 15 Juli 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 32 paket narkotika jenis Sabu- sabu seberat 100 gram asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat konferensi pers yang digelar di aula Ditresnarkoba hari ini (15/7/2022) mengatakan, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

” Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka diperbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah – pecah,” ujar Kombes Pol Sudarno. 

Setelah sampai di Bengkulu terang Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka berinisial D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP. kemudian AP mendistribusikan ke tersangka K.

” Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar. kalau yang satu ini sebagai kurir,” terang Kombes Pol Sudarno. 

Modusnya kata Kabid Humas, sistemnya barang ditaruh di satu titik, kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat Google Maps.

Untuk tersangka D ditangkap di Bengkulu yaitu di jembatan kecil pada hari Jum’at sekitar pukul 21.00 Wib, sedangkan AP hampir sama waktunya, dan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.

” Ini adalah upaya pengembangan, besoknya baru dilakukan penangkapan. jadi kronologinya seperti itu. Untuk barang dari Padang ya.” jelas Kombes Pol Sudarno. 

Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan, untuk barang bukti sabu – sabu dijemput oleh tersangka D di perbatasan Padang Bengkulu yakni di Mukomuko dan dibawa ke Bengkulu.

” Sementara ini hanya tiga tersangka. Ini semua dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi," sampai Kombes Pol Sudarno. 

Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, Dari tiga tersangka yang statusnya pengedar ada dua yakni, tersangka D dan tersangka AP.

” Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. 

Editor: Alfridho Ade Permana