PM Bengkulu Tolak Rencana Penerapan Pajak pada Sektor Pendidikan dan Sembako

Pemuda Muhammadiyah

Evi Kusnandar Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PWPM Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bengkulu menolak tegas rencana pemerintah yang akan menjadikan sektor pendidikan dan sembako menjadi objek pajak. Rencana pemerintah yang tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam draf itu jasa pendidikan (sekolah) yang sebelumnya tidak dipajaki dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PWPM Bengkulu, Evi Kusnandar menyebut, pemerintah telah melesat jauh dari amanat konstitusi yang mana sistem pendidikan dijamin sepenuhnya oleh negara. 

“Pendidikan adalah urusan fundamen bernegara yang tertuang dalam konstitusi. Bahkan dalam Sisdiknas mengamanatkan pemerintah diwajibkan mengalokasi 20 persen dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan bukan mala sebaliknya dipajaki. Ini rencana lucu dan sangat tidak pantas dikemukan ke publik” kata dia, Sabtu, (12/06/2021)

Rencana pemerintah kata Evi Kusnandar, bukan hanya tidak sejalan dengan konstitusi tapi lebih jauh dari itu telah merendahkan martabat para penggiat pendidikan. Ia menyebut rencana itu telah menciderai peran pelaku pendidikan seperti Muhammadiyah yang selama ini telah berkontribusi besar mencerdaskan kehidupan berbangsa.

“Pemerintah seharusnya memberikan ruang penghargaan kepada para pelaku pendidikan seperti yayasan, ormas, dan lembaga yang telah membantu pemerintah menjalankan tugas konstitusi bukan sebaliknya berencana meminta upeti” kata Nandar.  

Kemudian kata Nandar, melihat rencana itu, pemerintah nampak tidak memiliki terobosan dalam menggenjot pendapatan negara sehingga menghadirkan rencana instan dan berimbas pada kegaduhan publik. Pemerintah seharusnya memikirkan secara matang sebelum membuat perencanaan yang memungkinkan beradampak pada stabilitas. 

“Tidak sepatutnya rencana ini dituangkan dalam draf apalagi dilanjutkan dalam bentuk undang-undang. Ini akan berakibat fatal dan wajib ditolak. Kami menyadari mungkin pemerintah akan menyasar pelaku pendidikan yang murni berorientasi profit tapi seharusnya bukan dengan menerapkan pajak karena akan bias teknis. Pemerintah harusnya memperketak perizinan pendidikan, harus lebih selektif siapa saja yang berhak menyelenggarakan pendidikan, bukan menyelesaikan persoalan di hilir” kata dia.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyayangkan draf RUU itu bocor ke publik, draf yang muncul pun sepotong-sepotong dan di-blow up sedemikian rupa. Sri Mulyani juga memastikan akan mendiskusikan rencana itu dengan DPR.

"Nanti kami akan lihat secara keseluruhan dan bisa bahas apakah timing-nya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kita bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi" jelas Sri dikutip CNN Indonesia, Kamis, (10/06/2021)

Reporter: Anasril Azwar