Perlawan ke PLTU Belum Tuntas, Aktifis Lingkungan Gelar Aksi Teatrikal

PLTU Bengkulu

Aksi teatrikal gabungan aktifis lingkungan dan warga Teluk Sepang, Kota Bengkulu di depan PTUN Bengkulu, Senin, 20 September 2021, Foto: Dok

Interaktif News – Imbas dari ditolaknya gugatan Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang yang diajukan oleh Tim Advokasi Langit Biru (TALB) berujung kembali terjadinya gerakan massa. Senin, 20 September 2021, gabungan aktifis lingkungan bersama dengan masyarakat Teluk Sepang menggelar aksi teatrikal di depan PTUN Bengkulu. 

Korlap Aksi, Erin Dwiyanda menyayangkan putusan hakim pada tingkat pertama, banding, dan kasasi yang menolak gugatan warga kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu. Ia menyebut argumentasi hakim yang menyatakan bahwa, belum ada dampak yang diterima penggugat dan dokumen AMDAL yang disebut sebagai upaya antisipatif mengatasi dampak lingkungan atas beroparasinya PLTU merupakan kekhilafan nyata yang telah dilakukan hakim.

Faktanya, mereka menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap dokumen berupa pengangkutan Batu Bara yang seharusnya dilakukan lewat laut namun, nyatanya menggunakan jalan negara serta adanya warga yang tersengat aliran listrik. Selain itu, juga ditemukan PLTU secara sengaja membuang limbah abu bawah ke lokasi pembuangan sementara tanpa adanya pagar pembatas. 

“Fakta ini yang sulit dimungkiri dan mirisnya lagi respon para pemangku lamban dan terkesan melakukan pembiaran” kata Erin dalam keterangannya kepada Bengkuluinteraktif.com usai menggelar aksi teatrikal, Senin, (20/09/2021)

Selanjutnya kata Erin, hakim juga menyatakan bahwa, para penggugat tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Faktanya adalah Jalaludin dan Harianto adalah warga penggugat yang terkena dampak langsung akibat pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU. Selain itu kata Erin masih banyak hal lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku seperti UU Tata Ruang dan UU Bencana.

Atas penolakan itu, mereka telah mengajukan permohohan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negera Provinsi Bengkulu. PK diajukan dengan harapan hakim tidak lagi keliru sehingga keadilan dapat terwujud.

Menyambung Erin, Ketua Tim TaLB, Saman lating menyatakan, PK adalah upaya hukum luar biasa yang mereka tempuh. Saman menyebut, hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata atas amar putusannya sendiri.

Sementara Harianto, salah seorang  warga penggugat menyatakan bahwa penolakan terhadap adanya PLTU Batu Bara Teluk Sepang atas dasar pengetahuan sendiri. Gugatan yang mereka lakukan karena menyadari sebagai orang yang berada paling dekat dengan PLTU dan akan menjadi korban pertama. 

“Sekarang ini saja kami sudah dilanda rasa khawatir yang mendalam akibat adanya insiden SUTT di Babatan. Belum lagi ancaman turunnya tingkat kesehatan dan hilangnya fondasi ekonomi. Kami tidak mau nasib kami disandarkan kepada dokumen AMDAL yang sejak awal penyusunannya sudah diprotes” kata Harianto.

Aktifis Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan aksi teatrikal yang mereka gelar merupakan gabungan dari berbagai elemen; warga korban, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok seni dan organisasi kepemudaan lainnya.  

Olan menegaskan, perlawanan terhadap energi kotor PLTU Teluk Sepang belum tuntas dan telah menjadi agenda bersama. Negara kata Olan harusnya beralih ke energi bersih yang berlimpah bukan malah menjadi promotor dari energi kotor yang telah terbukti membuat planet dan warga semakin rentan. Olan meminta izin lingkungan PLTU Teluk Sepang dicabut demi keselamatan sumber penghidupan rakyat.

Editor: Riki Susanto