Konfrensi Pers via Zoom Meeting Eternity Global Lawyer, Senin, 07 Desember 2020, Foto:Dok
Interaktif News – AMN yang juga mantan Gubernur Bengkulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh rekanan bisnisnya sendiri, Ang Lau Shuk Yee, Direktur PT Tirto Alam Cindo (TAC) dalam perkara dugaan penipuan. AMN dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Anugera Pratama Inspirasi (API) melalui Kantor Pengacara Eternity Global Lawyer Jakarta pada 17 Maret 2020 lalu.
Pengacara pelapor, Andreas, SH mengatakan, permasalahan bermula saat pembelian asset miliki PT TAC yang terletak di Jalan Dua Jalur, Kelurahan, Simpang Kandis, Kota Bengkulu oleh PT API dengan harga Rp 33 Milyar, dengan perjanjian tiga kali pembayaran.
“AMN ingin membeli asset PT TAC dengan total nilai Rp 33 Miliar. Nah salah satunya tanah di Bengkulu tersebut beserta dengan alat-alat beratnya itu nilainya Rp 33 Milyar dengan cara dicicil 3 kali. Pembayaran pertama Rp 2,5 M kemudian mereka mengeluarkan cek nilainya itu adalah Rp 30,5 Milyar dengan nilai masing Rp 20 Milyar dan Rp 10,5 Milyar.
Setelah jatuh tempo cek pertama kita masukan itu terjadi penolakan (kosong) demikian juga cek kedua yang juga kosong. Akhirnya sudah ribut mereka bayar lagi transfer Rp 4,7 Milyar. Jadi total pembayaran baru Rp Rp 7,2 Milyar” kata Andreas dalam konfrensi pers yang digelar via zoom meeting, Senin, (09/12/2020)
Kemudian, karena merasa sudah membayar Rp 7,2 Milyar (tahap pertama), pihak PT API meminta kepada pihak PT TAC untuk bisa menguasai asset karena belum membayar ful permintaan itu ditolak oleh managemen PT TAC.
Akhirnya dibuatkanlah kesepakatan dengan membuat perusahaan baru dengan nama PT CKI dengan komposisi saham 51% dikuasai oleh PT TAC dan 49% saham dikuasai oleh PT API. "Dengan perjanjian bahwa semua saham akan diserahkan kepada PT API setelah semua pembayaran lunas" ungkap Andreas
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran tahap dua dan tiga dengan menggunakan Cek sejumlah Rp 25 Milyar, semua asset PT TAC diserahkan kepada PT API termasuk semua saham yang jumlah 51 persen tersebut.
"Karena sudah membayar lunas menggunakan cek sejumlah Rp 25 Milyar, semua Asset dan semua saham yang berjumlah 51 persen tersebut, diserahkan oleh klien saya kepada PT API ( AMN sebagai Komisaris).
Tetapi klien saya dari pihak PT TAC terkejut saat mencairkan Cek sejumlah Rp 25 Milyar dari PT API itu, ternyatanya Cek Kosong dan PT TAC merasa sudah ditipu oleh PT API (AMN sebagai komisaris) senilai Rp 25 Milyar" tambah Andreas.
Pihaknya kata Andreas, baru melaporkan AMN dan RSAM pada ke Polda Metro Jaya melalui Surat Laporan Nomor: LP/ 1812/III/YAN 2.5/2020/SPKTPMJ) pada 17 Maret 2020 lalu. Saat ini proses sudah sampai pada tahapan penyidikan namun sedikit tertunda karena terlapor kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Bengkulu.
“Itu kan ada STR Kapolri yang mengatakan semua proses hukum terhadap calon kepala daerah harus dihentikan sementara karena untuk menjaga netralitas polisi” kata Andreas [RS]