Perampok Alfamart di Lebong Ternyata Bersekongkol dengan Karyawan

perampokan

Tiga orang tersangka perampokan Alfamart di Lebong saat diamankan Polres Lebong, Kamis, 21 Oktober 2021, Foto: Dok

Interaktif News – Tidak butuh waktu lama akhirnya kasus perampokan di salah satu gerai Alfamart di Kabupaten Lebong diungkap kepolisian. Tiga orang tersangka berinsial RF (17), CL (19), dan AG (22) berhasil diringkus Unit Reskrimum Polres Lebong dalam tempo kurang dari 12 jam.

Kapolres Lebong AKP Icshan Nur didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto saat konfrensi pers mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 21 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Peristiwa pencurian ini berhasil dibongkar dan para tersangka diitangkap dalam tempo kurang dari 12 jam,” ujar Kapolres Ichsan Nur. 

Saat penangkapan tersangka CL, polisi menemukan barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis pisau sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban hitam, 1 lembar sweeter warna hitam lengan panjang, 1 pasang sandal jepit warna cokelat, 1 unit sarung tangan warnah putih, dan 1 Unit handpone.

Sedangkan di tangan tersangka RF ditemukan barang bukti berupa 1 unit laci uang kasir, 1 pasang senjal jepit warna putih, 1 lembar sweeter warna abu-abu lengan panjang, dan 1 unit helm merek INK warna hitam.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada pada Rabu, 20 Oktober 2021. Kejadian bermula saat kedua orang tersangka CL dan RF mendatangi gerai Alfamart yang terletak di desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong. 

Sekira pukul 21.48 WIB tersangka RF dan CL masuk ke minimarket dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Tersangka kemudian mengancam karyawan dengan cara menempelkan pisau ke leher karyawan dan berhasil mengasak uang sekira Rp 60 juta.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata salah satu dari 3 orang tersangka berinsial AG merupakan karyawan yang bertugas sebagai kasir. AG diduga bersekongkol dengan CL dan RF untuk merencanakan perampokan. 

Modusnya AG tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan menyimpannya dalam berangkas. AG, CL, dan RF adalah teman sekampung. Ketiganya merupakan wara Desa Limaupit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. 

Saat ini tiga orang tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Polres Lebong guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.