Pengusutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Berlanjut, Sudah 140 Saksi Diperiksa

Kejari Seluma

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha saat diwawancarai. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News - Menjelang penghujung tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan 3 PNS di Sekretariat DPRD Seluma sebagai tersangka korupsi dana operasi rutin sekretariat di tahun 2021 lalu.

Tiga PNS itu yakni Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA.

Pengusutan kasus korupsi setwan ini berlangsung cukup lama karena pada proses pemeriksaan para saksi mencapai 140 orang yang terdiri dari anggota Dewan hingga honorer di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

Fakta-fakta dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan berhasil menemukan bahwa terdapat 11 item belanja operasional rutin di sekretariat DPRD Seluma yang diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Ada 11 item belanja rutin tahun 2021 di sekretariat DPRD Seluma, meliputi BBM, makan minum, honorarium, pemeliharaan kendaraan dinas, publikasi, pembelian ATK, serta beberapa item lainnya yang terindikasi fiktif,” ujar Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni dan Kasi Intel Andi Setiawan, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan jaksa sementara kata Kajari, total kerugian perkara korupsi mencapai Rp. 1,2 Miliar namun itu hanya perhitungan dari penyidik kejaksaan.

Selanjutnya juga akan dilakukan perhitungan secara rinci oleh Konsultan Akuntan Publik terkait berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini.

"Total kerugian kita masih menunggu perhitungan dari akuntan publik yang nantinya akan kita gunakan sebagi bukti tambahan di persidangan nanti," ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.

Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahan di sel tahanan Mapolres Seluma guna mempermudah proses penyidikan yang akan masih terus berlanjut hingga dilakukan pelimpahan tahap 2. 

“Secepatnya tahap satu kita selesaikan agar bisa kembali untuk tahap ke dua,”demikian kata Kajari. 

Reporter: Deni Alianyah Putra