Pencanangan Zona Integritas Desa, Perlukah?

Zona Integritas Desa

Zona Integritas 

Dasar hukum penerapan zona integritas adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Zona Integritas adalah instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk untuk mewujudkan wiayah bebas dari korupsi /wilayah birokrasi bersih dan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan prima. 

Latar Belakang 

Bermula dari rasa prihatin melihat tingginya tingkat penyalahgunaan dana desa di Provinsi Bengkulu yang termuat dalam berita surat kabar daerah setiap hari. Ada Saja permasalahan keuangan yang melibatkan aparat desa terutama sejak desa menerima dana desa yang jumlahnya sangat besar: kurang lebih Rp 1 M.

Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu memiliki salah satu tugas dan fungsi sebagai Pembina Pelaksanaan Anggaran Daerah termasuk pada Pembinaan Penyaluran Dana Desa. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, dibutuhkan inisiatif-inisiatif strategis dalam rangka menyempurnakan dan mengapresiasi penyaluran Dana Desa. 

Tugas tersebut akan semakin bernilai dengan adanya manfaat yang dirasakan oleh stakeholders termasuk Pemerintah Desa dalam penyempurnaan pengelolaan Keuangan Desa dengan masukan/kontribusi dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.

Maksud, Tujuan dan Manfaat 

Program Pembangunan ZIDes dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat Desa atas layanan Pemerintah Desa. Pembangunan ZIDes bertujuan untuk: 

memberikan masukan dan dukungan kepada Pemerintah Desa untuk penyempurnaan tata kelola Keuangan Desa melalui pendekatan pembangunan Zona Integritas;

Memupuk kesadaran anti korupsi dan anti gratifikasi bagi Pemerintah dan Masyarakat Desa atas Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Desa;

Meningkatkan peran Kementerian Keuangan khususnya Kanwil DJPb selaku Regional Chief Economist (RCE) melalui pencetusan ide-ide dan inovasi baru terkait pemberian layanan kepada stakeholders;

Mendorong terwujudnya inovasi di Desa khususnya yang dapat mendukung terciptanya Zona Integritas; 

Mendorong unit kerja Pemerintah baik dari Pemerintah Daerah dan Desa untuk mengimplementasikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Adapun ZIDes secara umum memiliki beberapa manfaat antara lain: 

Bagi Pemerintah Desa: 

  1. Sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Desa atas layanan yang diberikan serta program-program yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
  2. Sebagai barrier/penahan praktik fraud dan/atau aktivitas penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa khususnya pada lingkungan Desa; 
  3. Dapat menjadi inspirasi dan/atau acuan bagi Pemerintah Desa lain untuk menerapkan dan mengusahakan Pembangunan ZIDes. 

Bagi Masyarakat Umum:

  1. Sebagai sarana pengawasan masyarakat atas pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Desa;
  2. Sebagai salah satu sarana untuk menyebarkan semangat anti-korupsi dan antigratifikasi secara lebih luas di tengah masyarakat;
  3. Sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

Apa Saja Dilakukan Pada Desa yang Dicanangkan Sebagai Zides?

Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu telah menginisiasi program pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Program ini mengadopsi program Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM yang disusun oleh Kementerian PANRB. Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas Pemerintah Desa. 

Inisiatif ini muncul sebagai bentuk perhatian Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Desa untuk dapat mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Desa untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat Desa terhadap layanan Desa.

Untuk tahap awal, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu meminta setiap Kabupaten agar dapat mengirimkan 1 (satu) Desa yang diusulkan untuk mengikuti program pembangunan ZIDes di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu telah menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas Desa (ZIDes) di Kabupaten Mukomuko tepatnya di Desa Lubuk Sanai.

Selanjutnya ditargetkan pencanangan Zides dilakukan minimal satu desa tiap kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Kapan Dimulainya Pencangan Zides Ini?

Piloting Zides dimulai pertama kali pada Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko. Penduduk desa menyambut antusias pencangan Zides dan datang beramai-ramai ke balai desa. Acara sangat meriah. Diadakan acara penyambutan berupa tarian dan sambutan aparat desa.  

Selanjutnya adalah desa Suban Ayam di Kabupaten Rejang Lebong. Berturut-turut adalah Desa Margo Mulyo dan Srikaton Kabupaten Bengkulu Tengah. sampai yang paling akhir adalah desa Ujung Padang di Kabupaten Mukomuko.

Sampai saat ini terdapat 12 Desa yang telah mencanangkan Program Zides di Provinsi Bengkulu.

Bagaimana Tindak Lanjut Setelah Pencanangan Zides?

Pencanangan Zides bukan hanya sampai di pencanangan atau sebatas seremonial belaka lalu  berhenti begitu saja, namun akan dilanjutkan dengan pembinaan kepada desa-desa yang sudah melakukan Zides.

Pertama dilakukan adalah pembuatan grup Whattaps seluruh Desa, Para Kepala/atau yang mewakili, Pihak Pemda dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa seluruh Kabupaten, seluruh KPPN di wilayah Prov Bengkulu dan Kanwil DJPB Bengkulu. 

Pembinaan ini telah dilakukan dengan melakukan Sosialisasi Zides dengan mengundang seluruh stake holder dan para fihak yang terkait. Acara dilakukan dengan zoom meeting dan telah sukses dilakukan pada Selasa 29 November 2022 Jam 13.00 sampai 16.30.

Diharapkan dengan pencanangan Zides dapat menginspirasi desa desa diseluruh Provinsi Bengkulu khususnya dan tingkat Nasional umumnya untuk menerapkan zona integritas untuk mencontoh dan menerapkan pada desanya sehingga tujuan pencangan Zides dapat tercapai. 

Kesimpulan dan Saran

Pencanangan Zides disambut dengan baik oleh aparat  masyarakat yang mendambakan keadilan dan pelayanan desa yang baik. Hal tersebut dapat dilihat dari antusias masyarakat dan hasil dari komunkasi langsung dengan beberapa aparat desa. Bahkan Seorang camat di Kabupaten Benteng berharap seluruh desa yang ada di Kecamatany dapat memberlakukan Zides.

Zides dapat Membentengi aparat desa dari perilaku yang melanggar hukum dan sikap tidak terpuji lainnya. Pernyataan integritas yang telah dinyatakan, ditandatangani dan disaksikan oleh masyakat desa merupakan Janji bersama yang harus ditepati.

Dengan pencanangan Zides masyarakat desa akan lebih perhatian terhadap pelayanan aparat desa yang telah memberikan janji.

Piloting Pencangan Zides akan menjadi contoh bagi desa tetangganya untuk memberlakukan hal yang sama. Tentu pelayanan desa yang baik akan menjadi iklan yang akan menarik masyarakt desa tetangganya untuk juga dapat merasakan dan menikmatinya.

Dengan demikian maka pencanangan Zona Integritas Desa sangat perlu untuk dilakukan agar dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Andi, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Bengkulu