Uji Publik Raperda Penyandang disabilitas, Selasa, 12 Desember 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, organisasi penyandang disabilitas, dan stakeholders terkait, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi regulasi tersebut.
Acara yang berlangsung di Hotel Nala Se Side, Kota Bengkulu ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring serta unsur pemerintah terkait, Selasa, (12/12/2023)
"Raperda ini adalah langkah nyata kita untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Namun, kita juga memahami bahwa peraturan ini harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, uji publik ini sangat penting," kata Hendri Donan.
Masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait isi Raperda tersebut, yang mencakup aspek perlindungan hak, aksesibilitas, pelibatan dalam pembangunan, dan berbagai hal lain yang relevan dengan kesejahteraan penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung proses legislasi yang inklusif dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat. "Kami berharap melalui uji publik ini, kita dapat menggali masukan yang berharga dari masyarakat untuk penyempurnaan Raperda sehingga dapat menciptakan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada penyandang disabilitas di provinsi kita," ujar Usin
Proses uji publik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pembentukan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan penyandang disabilitas. Seiring dengan semakin berkembangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, pemerintah Provinsi Bengkulu berharap regulasi ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mewujudkan inklusivitas dan keadilan sosial.
Raperda tentang Penyandnag Disabilitas merupakan insiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda ini sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurnan DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi perda.
Editor: Iman SP Noya