Pemprov Bengkulu Bakal Atur Pertambangan Rakyat

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, saat mengikuti Rakor lintas instansi terkait upaya Penanggulangan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Pengendalian Pertambangan Rakyat. Selasa, 30 Maret 2021. Foto/Dok 

Interaktif News - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengatur pertambangan rakyat yang tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya dengan membuatkan koperasi bagi pertambangan rakyat sehingga nantinya bisa berbadan hukum.

"Kita akan upayakan pembuatan koperasi bagi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan Sumber Daya Alam dengan bekerjasama perusahaan besar yang sudah ada izin. Selain itu bisa dengan membuatkan wadah kelompok penambang yang bermitra dengan perusahan," sebut Sekda Hamka Sabri, usai mengikuti Rakor lintas instansi terkait upaya Penanggulangan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Pengendalian Pertambangan Rakyat, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (30/3).

Dengan adanya wadah bagi para penambang tersebut, jelas Sekda, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat terhindar dari jerat hukum.

Diakuinya, untuk di Provinsi Bengkulu memang ada pertambangan rakyat tanpa izin. Namun, ujarnya, pertambangan rakyat yang berlokasi di Kabupaten Lebong tersebut masuk dalam wilayah perusahaan yang memiliki izin serta telah bermitra dengan perusahan besar tersebut.

"Pertambangan rakyat tanpa izin yang berlokasi di Lebong sudah kita lakukan MoU atau kerjasama dengan perusahan besar yang telah memiliki izin di wilayah tersebut," kata Hamka.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu ini juga meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan SDM dapat menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, sehingga dapat menghindari bahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar pertambangan.

"Kita juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti mercury yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Sekda Hamka. 

Rakor yang diinisiasi Kementerian ESDM RI ini diikuti Dirjen Mineral dan Baru Bara (Minerba), Pengusaha Pertambangan, Bareskrim Polri serta perwakilan Pemerintah Daerah se- Indonesia.

Dalam video conference, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin menjelaskan beberapa poin penting terkait permasalahan Pertambangan Ilegal.

Menurutnya, perlu difokuskan legalitas untuk pertambangan rakyat tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

Selain itu, jelasnya, perlu ada edukasi bagi masyarakat penambang serta membuatkan wadah kelompok yang memiliki payung hukum dalam beraktivitas.

"Permasalahan PETI ini yang utama adalah masalah perizinan. Nanti akan kita buatkan panduan sederhana untuk izin tambang rakyat tersebut. Bisa juga PETI bergabung dengan perusahaan besar yang sudah izinnya," kata Ridwan.

Ridwan berharap usaha pertambangan rakyat dapat diatur sedemikian rupa, sehingga Sumber Daya Alam kita dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (Mc)

Editor: Alfridho AP