Pemerintah, Penguasa atau Pelayan Rakyat ?

Pemerintah, Penguasa atau  Pelayan  Rakyat ?

Pelayan  Rakyat ?

Dewasa ini, masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan keinginan dan inspirasi kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan pemerintah. Dalam kondisi yang seperti digambar diatas, birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profisional, efektif, efesien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsive, dan adaptif dan sekaligus dapat membangun “kualitas manusia” dalam arti meningkatakan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri. Karena Rakyat atau Masyarakat itu Pemilik Kedaulatan di Negara Ini.

Pasca pecahnya era orde baru 1998 tentu terjadi berbagai perubahan terutama demokratisasi di ranah ekonomi dan politik sehingga menciptakan kemajuan yang dapat dikritisi bersama. Namun ada yang masih sama, atau setidaknya berubah tapi tidak signifikan yaitu kondisi pelayanan publik kita yang masih tertinggal daripada negara lain. Rilis hasil riset Ombudsman akhir tahun 2017 menunjukkan fakta bahwa sebagian besar instansi pelayanan publik di Indonesia memiliki rapor merah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kita harus sepakat bahwa negara tidak boleh lagi alpa dengan baru hadir ketika terjadi permasalahan (Stiglitz, 2015). Ketika pelayanan publik masih buruk maka jelas menunjukkan negara gagal untuk hadir bagi rakyatnya.

Sementara itu negara lain sudah mampu meratakan pelayanan pendidikan sehingga tidak ada ketimpangan antar sekolah seperti di Finlandia, pelayanan pendidikan tinggi bebas biaya seperti di Slovakia, atau pun pelayanan publik berbasis teknologi informasi seperti di Estonia.

Negara maju seperti Inggris bahkan sudah berpikir ke depan untuk benar-benar mengurus well-being manusia yang terkikis karena gaya hidup manusia modern dengan membentuk Kementerian yang mengurusi manusia kesepian (Ministry of Loneliness). Lalu posisi kita Indonesia di mana? Kalau tak tertinggal apalagi, padahal kita juga memiliki anggaran pendidikan 20% dari APBN sayangnya sebagian besar habis untuk gaji pegawai.

Pelayanan Itu Apa ?

Pelayanan adalah salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. salah satu yang membedakannya dengan barang  adalah outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak standar, serta tidak dapat disimpan melainkan langsung dapat dikonsumsi pada saat produksi. (gasperz,1994)

Sedangkan pelayanan umum adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik (umum). Senada dengan itu, (moenir,1992) mengemukakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya.

Jadi pelayanan adalah mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi sebagai salah satu alat pemuas kebutuhan manusia untuk mempermudah antara urusan publik dengan urusan pribadi. 
Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebagai pelayanan publik harus menjalankan segala bentuk keinginan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pusat, di daerah, di lingkungan, BUMN, BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN Pelayan Rakyat atau Dilayani Rakyat?

Sebuah ironi, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya bertugas melayani rakyat, justru terjebak kepentingan pribadi sarat pelanggaran hukum seperti korupsi narkoba dan lain lain. Jumlah oknum Pejabat Pemerintah, ASN terlibat kejahatan kelas berat itu pun bukannya menyusut malah terus meningkat, silahkan cek di searching engine, mesin pencari internet data data itu.

Harus disadarkan kembali bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat ! harus, harus dan harus melayani masyarakat, jelas merupakan solusi yang realistis dan sesuai dengan logika sehat, mengarahkan segala kemampuannya untuk terkonsentrasi kepada pelayanan masyarakat, agar masyarkat berada pada tingkat kepuasan tinggi. Dan nilai itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilan dan kegagalan seorang pejabat diseluruh jajaran Pemerintah.

Dengan demikian tak perlu lagi ASN sibuk memberikan kepuasan kepada atasan yang cenderung asal bapak senang (ABS), serta telah terbukti telah mengabaikan aspek-aspek pelayanan untuk masyarakat.
Ini sebuah pemikiran sederhana namun merupakan revolusi birokrasi, bahkan untuk ukuran Pemerintahan Pusat dan Pemda di seluruh Indonesia.

Rakyat Kembali Diletakkan Sebagai Pemilik Kedaulatan

Mengembalikan Birokrasi kepada posisi sebagai Pelayan masyarakat dan Rakyat, sesuai dengan amanah UUD serta amanat Preambule UUD 1945. Mengubah paradigma Penguasa menjadi Pelayan, adalah terobosan yang tak bisa dianggap remeh, dan tentu akan melahirkan struktur dan kultur sosial yang sangat berbeda dengan yang telah ada selama ini.
Rakyat dan masyarakat kembali diletakkan sebagai pemilik kedaulatan, yang harus dilayani dalam rangka mencapai dan meraih kesejahteraannya dialam Indonesia Merdeka, sesuai dengan amanah Proklamasi 17 Agsutus 1945.

Pemerintah yang bertindak serta berlaku sebagai pelayan masyarakat, sebagai pamong Praja yang sudah lama dicita citakan, yang hingga kini masih terus terbayangi oleh Pemerintah yang bertindak sebagai penguasa, sebagai Pangreh Praja.

Struktur sosial yang akan terbentuk, jelas akan membangkitkan kesadaran seluruh masyarakat atas kepentingannya, untuk bersama sama membangun dan menata kehidupannya yang tenteram, serta mensejahterakan, diseluruh bidang kehidupan.

Pelayanan Publik Melayani Masyarakat Umum Dalam Negara.

Peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat adalah suatu tugas atau fungsi pejabat atau pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat supaya bisa mencapaicita-cita dan tujuan. Adapun fungsi pemerintah ada salah satunya adalah sebagai pelayan masyarakat. Dan Pelayanan Masyarakat  pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. 

Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, Pertanian dan pariwisata dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform)  yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. 

Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama tapi pada kenyataannya belum dilaksanakan oleh pemerintah secara maksimal. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan masyarakat, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat dari kekurangan – kekurangan sebelumnya.

Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat dan pemerintah diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri, harus melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profisional. 

Penulis: Freddy Watania
Editor: Riki Susanto