Kantor DPRD Kabupaten Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Seluma tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan dana fiskal Rp5,7 Miliar yang diduga tak sesuai peruntukan pada Tahun Anggaran 2023 lalu.
Dana fisikal stunting ini baru bisa direalisakan setelah masuk dalam APBD Perubahan serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lalu, pengguna anggaran OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang saat ini dijabat oleh Sumiati.
Setelah SPM diterima oleh BUD dan dilakukan verifikasi berkas, pihak BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pemindahan rekening, dari rekening Kas Daerah (Kasda) ke rekening OPD.
Akan tetapi berdasarkan penelusuran media ini, beberapa Kepala OPD tidak mengetahui adanya dana Insentif Fiskal Stunting tersebut sehingga muncul asumsi bahwa banyak yang tidak terlibat dalam pembahasan anggaran dari Kementerian Keuangan ini.
Seperti halnya yang disampaikan Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca. Ia menegaskan bahwa pihaknya cuma mengetahui dana instensif fiskal stunting bakal direalisasikan pada tahun 2024 ini. Ia tidak mengetahui jika dana tersebut bakal direalisasikan di tahun 2023 lalu.
"Artinya kami tidak mengetahui kalau realisasi sudah dilakukan di 2023. Bahkan di APBD Perubahan pun tidak ada pembahasan tentang dana tersebut," kata Ketua DPRD, Rabu (31/1/2024).
Ia menjelaskan kalau untuk APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan dan diketok palu pada 11 November 2023 lalu memang ada pembahasan dana stunting bersama pihak Eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami dari DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait realisasinya apakah benar apa tidak, kita lihat proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sementara media ini berupaya mengkonfirmasi soal dana stuting kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma. Hadianto yang juga sebagai Ketua TAPD Seluma, enggan berkomentar banyak dan terkesan menghindar.
"Ai dak ado itu (tidak ada itu, red)," kata Hadianto bergegas masuk ke ruang kerjanya.
Dana fiskal stunting itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas reward kepada Pemkab Seluma yang dianggap telah sukses menekan angka stunting.
Adapun OPD yang mengelola dana fiskal stunting dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA):
- RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp1 Miliar dan pengadaan bahan habis pakai Rp800 Juta.
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp896,2 Juta.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp500 juta.
- Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp371,6 Juta.
- Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolahan, dan pemerosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA sebesar Rp91 juta.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP dan KB) untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp70 Juta.
Reporter: Deni Aliansyah Putra