Foto/Dok: Rabiul Awal
Interaktif News - Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pengelolaan pasar rakyat diruang Komisi 1 pada Senin (12/7/2021).
Ketua Pansus III Anudin, S.Sos mengatakan pada rapat kerja hari ini kita mengclearkan dasar pengelolaan pasar rakyat karena dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada pasal 46 ada sebagian kewenangan pemerintah daerah yang hilang, tapi kemudian dalam pelaksanaan Undang-undang ini pada PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang cipta kerja ini muncul kembali kewenangan pemerintah daerah.
"Dalam penjelasan PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang cipta kerja dijelaskan bahwa pembangunan pasar ada yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Mekanismenya jika dibangun melalui dana APBN maka nanti dihibahkan kepada pemerintah daerah. Kewenangan pemkab ada pada penerbitan ijin pengelolaan pasar," kata Anudin.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori M bahwa semangat kita dalam pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat ini ada pada eksistensi pasar rakyat sebagai salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyerap tenaga kerja dan sumber masukan daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).
"Sesuai dengan kewenangan kita mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pada urusan pemerintahan yang merupakan urusan pilihan sektor perdagangan,pemerintah daerah berwenang dalam menerbitkan ijin pada pengelolaan pasar rakyat," ujar Ansori.
Dirinya menambahkan, pansus optimis dalam penyelesaian pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat dalam peningkatan fungsi, pemberdayaan dan pengelolaan perijinan pasar rakyat dalam kaitannya sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan asli daerah.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya