Sat Reskrim Polres Seluma, Foto: Dok
Interaktif News - Salah seorang oknum guru berinsial JS yang mengajar di sekolah Madrasah Islam Negeri (MIN) di Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugan pemalsuan data ijazah.
Disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Seluma Jon Suardi, perkara dugaan pemalsuan ijazah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Seluma. Berdasarkan laporan itu, JS diduga telah menggunakan Ijazah dari orang lain atas nama Lozi Afrizon, untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru.
"Laporan sudah kami masukkan ke Polres Seluma, semoga pihak Kepolisian segera memproses pelaporan ini," kata Jon Suardi, Selasa, (27/6/2023) kemarin di Seluma.
Pemalsuan data izajah ini, kata dia, sudah jelas demi keuntungan pribadi. Sesuai peraturan Dirjend Pendidikan Islam nomor 19 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis), pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer di Raudlatul dan Athfal itu dengan syarat memiliki ijazah strata satu atau S1.
"Dalam peraturan sudah jelas joko ini sudah melakukan tindakan pemalsuan data untuk kepentingan pribadi dan itu ada unsur pidana," ujar Jon Suardi.
Kemudian pemalsuan ijazah ini terungkap pada saat pihak korban melakukan pengecekkan data melalui aplikasi resmi dari Kemendikbud dan sangat tampak kalau JS menggunakan Ijazah atas nama Lozi warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara.
"Kepolisian harus mengusut tuntas persoalan ini, karena kejadian ini bisa memicu tindakan yang sama oleh oknum-oknum lain. Kecurangan seperti ini di tindak tegas," ujarnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Note: Artikel ini telah dilakuan editing pada Kamis, 29 Juni 2023 untuk menyesuaikan data dan kualitas reportase, sebelumnya nama terduga pemalusuan tanpa inisial menjadi inisial JS, terima kasih, Redaksi