Konferensi pers Polres Seluma, Kamis, 6 Juli 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Operasi Antik Nala Polres Seluma yang digelar sejak 19 Juli 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan Non-TO.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, operasi yang digelar selama 15 hari tersebut berhasil meringkus 4 pelaku penyelahgunaan narkoba yakni An (19) warga Dusun III, Kelurahan Maur Baru Lubuk Linggau, AL (29) warga Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
Selanjutnya Jo (27) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan AS (30) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma.
"Alhamdulillah seratus persen Ops Antik Nala 2023 berhasil mencapai target 100 persen, tersangka dari TO dan Non-TO berhasil kita amankan," kata Kompol Tatar Insan pada Kamis 6 Juli 2023 di Mapolres Seluma.
Adapun pelaku TO yang berhasil diamankan adalah An yang diringkus di area perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Seluma Barat. Bersama An polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket Ganja siap pakai.
Kemudian tersangka AL yang ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Talang Perapat dengan barang bukti berupa 1 paket Ganja yang disimpan dalam lemari.
Sementara Non-TO yang berhasil diamankan yakni pria berinisial Jo yang diamankan bersama satu paket sabu siap pakai yang disimpan dalam bungkus rokok. Terakhir tersangka AS yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 50 boks pil Samcodin siap jual.
“Kasus ini sekarang masih dalam pengembangan berikut barang bukti yang berhasil diamankan. 4 tersangka ini berhasil ditangkap dari TKP yang berlainan sehingga dijerat dengan pasal yang berbeda” kata Kompol Tatar Insan.
AN dan AL dikenai pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Lalu Tersangka JO dijerat pasal 112 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hal berbeda dengan tersangka AS yang terancam lebih berat. Ia dijerat Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Deni Aliansyah Putra