Oleh M.Dhafa Rifky Panji S
Omnibus Law artinya adalah melakukan penyederhanaan, Pemangkasan, dan penyelarasan dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dan mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang. latar belakang pemerintah ingin melakukan Omnibus Law karena banyak peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni antar regulasi.dan sekaligus memangkas peraturan yang tumpang tindih dan sering terjadi.
Omnibus law sendiri telah banyak diterapkan di berbagai negara di dunia seperti Amerika Serikat, Philipina, dan Selandia Baru, rencana Omnibus Law yang saat ini sedang digodok pemerintah salah satunya adalah RUU Cipta Kerja. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo ingin sekali membuat Omnibus Law ini dengan tujuan menggenjot investasi akibat pertumbuhan ekonomi indonesia yang stagnan di angka 5 % dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Melihat Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, didalam RUU Cipta Kerja ada hal-hal yang disayangkan, karena di sana megenai isi dari pasal-pasal nya bisa dikatakan berpihak hanya kepada para pengusaha dan bisa merugikan kaum buruh.
RUU Cipta Kerja ini bisa dikatakan mengenyampingkan segala pertimbangan dan hal mengenai aspek keadilan tentang ketenagakerjaan khususnya bagi kaum buruh itu sendiri. alasan di atas nampak nya tak akan digubris pemerintah, itu semua akan “dijinakan” oleh pemerintah dalam upaya memuluskan investasi, kaum buruh pun memprotes sekaligus menetang tentang RUU Cipta Kerja ini.
Karena banyak pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan para kaum buruh, semisal,
• Pasal 89 poin 20 Tentang Ketentuan Lembur Bagi Kaum Buruh
Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• Pasal 89 Poin 22 Tentang Hari Kerja Buruh Selama 6 hari
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.
• Pasal 89 Poin 45 Tentang Pesangon
Pesangon dalam hal ini baru bisa didapatkan para buruh berdasarkan hitungan minimal berapa kali kerja yang dianggap menyulitkan dan membebankan kaum buruh.
• Pasal 89 Poin 24 Tentang Upah Minimum Diganti Upah Per Jam
Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil, Demikian pula untuk industri karya akan dibuat ketentuan tersendiri.hal ini yang membuat pekerja dinilai sebagai mesin produksi.
RUU Cipta kerja ini bisa dikatakan “Tidak Mencerminkan Keadilan” bagi tenaga kerja.
Pasal nya yang menjadi perhatian dari kaum buruh adalah mengenai posisi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa dikatakan tanpa batas karena sangat terbuka luas nya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing. Karena hal ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor: 228 pada bulan agustus 2019, mengenai posisi-posisi tenaga kerja asing itu dibuka secara luas mulai dari,Pemandu Wisata,pekerja jasa dan pekerja industri, guru Paud,guru SD dan yang lainya, itu semua dibuka untuk tenaga kerja asing. hal itulah yang menjadi keresahan bagi kaum buruh.karena pada dasarnya posisi-posisi seperti itu harusnya diisi dan diberikan bagi WNI, tak masuk akal rasanya bila posisi tersebut diberikan kepada tenaga kerja asing, apakah separah itu SDM kita sampai-sampai posisi-posisi tersebut diisi oleh tenaga Kerja asing.
Telah jelas sebenarnya bahwa pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja merugikan kaum buruh,dari awal pun dalam pembahasan nya maupun pembuatan RUU Cipta Kerja ini tidak melibatkan kaum buruh dan seakan-akan terburu-buru, persoalan mengenai investasi yang terus digaungkan pemerintah dan maka tercentus lah Omnibus Law ini sebagai langkah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi indonesia salah satu nya melalui investasi, kalau kita bicara soal investasi,investasi merupakan hal yang positif apalagi dengan adanya investasi dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi disamping itu pemerintah juga memliki tugas dan kewajiban memberikan perlindungan bagi tenaga kerja indonesia(kaum buruh).pemerintah boleh berencana untuk memajukan negara ini guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi indonesia, Tapi yang perlu digaris bawahi adalah investasi harus dilakukan dengan tidak melupakan aspek kesejahteraan,keadilan bagi seluruh masyarakat,karena percuma bila investasi banyak dan meningkat tetapi tingkat kesejahteraan dan kepuasan masyarakat tidak di diperhatikan,hal ini sama saja pemerintah memberikan keluasaan penuh dan kepuasan yang tinggi kepada para pengusaha dan investor untuk mengeruk dan mengambil keuntungan atas dalil ”investasi”, sementara hak-hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat secara penuh malah diabaikan padahal mereka sudah bekerja berjam-jam tapi upah dan hak-hak yang lain nya yang semestinya mereka dapat tidak sebanding dengan apa yang telah mereka kerjakan, hal ini sama saja rakyat menjadi “budak”di negeri nya sendiri,yang mana seharusnya kepentingan masyarakat itu harus diutamakan di atas kepentingan yang lain nya.
• Ada tiga prinsip yang tidak boleh dihilangkan :
"Yang pertama adalah ada kepastian kerja, atau ada job security, yang kedua ada kepastian pendapatan, atau salary security, yang ketiga ada jaminan sosial atau social security yang layak. Nampaknya ketiga prinsip ini tidak terlalu di perhatikan di dalam RUU Cipta Kerja" padahal 3 hal inilah yang harus di jamin oleh pemerintah bagi kaum buruh.
Dalam konteks ini, maka layak diperdebatkan,bahwa Omnibus Law Cipta Kerja tidak sepenuhnya berpihak pada kaum buruh, Hanya kaum pengusaha saja yang lebih dipentingkan dan dipikirkan dalam hal ini, DPR dalam konteks ini sebagai lembaga legislatif yang membuat dan nanti nya akan megesahkan RUU ini, seharusnya DPR harus menjaga agar keseimbangan para pihak terawat. Kalau perlu, DPR mengoreksi apakah pemerintah sudah adil pada semua pihak, Pada DPR digantungkan amanah besar untuk memastikan prinsip negara hukum, demokrasi dan otonomi daerah tidak dicabut nyawanya. Publik harus mengawal agar DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dan yang terjadi saat ini polemik mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini,maka sudah selayaknya Pemerintah harus mengkaji,dan merivisi kembali tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini,pemerintah harus melihat dan harus bisa memberikan perlindungan untuk seluruh masyarakat indonesia dengan mengedepankan aspek kesejahteraan dan keadilan untuk rakyat indonesia, apalagi hal ini menyangkut tentang hajat hidup orang banyak.
Pemerintah harus mencari cara (win-win solution),yang artinya harus menguntungkan semua pihak, baik masyarakat dan perusahaan(investor) maka pada akhirnya nanti akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Penulis Adalah Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu