Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Foto/Dok
Interaktif News - Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat penimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktifitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno, Minggu, (18/09/22).
Dijelaskan Sudarno, di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Caranya dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antren panjang
Kombes Pol Sudarno kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bagi par penimbun dapat dihukum berat yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.
“Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi” kata Sudarno.
Untuk itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU atau oknum masyarakat.
”Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas” tegas Sudarno.
Editor: Alfridho Ade Permana