Polres Seluma saat menghadirkan pelaku SM dan menunjukan barang bukti dalam press conference. Rabu, 21 Desember 2022. Foto/Dok: Deni Putra
Interaktif News – Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Seluma, Bengkulu. kali ini perbuatan tidak bermoral ini dilakukan oleh seorang pria paru baya berinisial SM (53), yang berprofesi sebagai petani.
Pelaku mengakui aksi bejatnya itu telah dilakukan secara berulangkali terhadap korban, sebut saja namanya melati (13) dengan alasan khilaf.
Kabag Ops Polres Seluma AKP Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat menggelar press conference mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 775 / XII / 2022 / SPKT / Res Seluma / Bengkulu, tanggal 14 Desember 2022.
AKP Yudha Setiawan mengungkapkan, kronologi kejadian aksi pencabulan tersebut telah terjadi sejak bulan Februari 2022 yang lalu, pada saat itu modus pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak jalan-jalan dan disertai mengiming-imingi untuk mengajari mengendarai sepeda motor.
Pada saat modus, pelaku mengajari memakai sepeda motor, saat itu pelaku melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah empat kali dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda,"ujarnya, Rabu (21/12/2022).
AKP Yudha Setiawan menerangkan, tempat pertama pelaku melakukan aksi pencabulan yaitu di lokasi bawah pohon di taman Rumah Dinas Bupati Seluma, Kelurahan Lubuk Lintang.
Kemudian dilokasi Bendungan Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Kebur dan lokasi belakang ruko taman Simpang Enam yang berada di Kelurahan Talang Saling dan TKP terakhir yaitu, dilokasi Pantai Seluma yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
"Di Empat TKP ini, pelaku berhasil mencabuli anak di bawah umur tersebut dengan modus yang sama," terangnya.
Adapun lanjut AKP Yudha Setiawan, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Kemudian perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku terancam kurungan penjara selama 15 Tahun,” pungkasnya.
Reporter: Deni Putra Aliansyah
Editor: Alfridho Ade Permana