Ilistrasi pencabulan, Poto/Dok
Interaktif News – Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang perempuan bawah umur yang terjadi pada Oktober 2020 lalu. Kedua pelaku DR (15) dan GA (16) yang merupakan pelajar SMA dan SMP.
Akibat ulahbejat yang dilakukan kedua pelajar itu, saat ini korban mengalami kehamilan yang sudah berumur tiga bulan. Mirisnya lagi, dari pengakuan kedua tersangka dan korban, hubungan badan dilakukan berulang kali.
“Dua orang tersangka, semuanya masih pelajar kita tangkap di tempat berbeda,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau, Selasa, (16/02/21).
Kasus terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Kepahiang usai mendapat pengakuan dari anaknya. “Keduanya ditangkap atas dasar laporan orang tua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya” kata Kasat.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa terlarang itu pertama kali terjadi pada bulan Oktober tahun 2020 pada siang hari. Bermula saat DR menghubungi korban untuk meminta bantuan korban mengerjakan tugas sekolah.
Saat itulah DR menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumahnya. Terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Hubunggan itu berlanjut di tanggal 5 Desember 2020. Lagi-lagi DR menghubungi korban dan menyuruh korban kembali datang ke rumahnya. Hubungan haram pun kembali terjadi di dalam kamar DR.
Tidak hanya sampai di situ, aksi cabul kembali terjadi pada 12 Desember 2020. Kali ini pelaku GA yang menghubungi korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke Kebun Teh Kabawetan, Kepahiang.
Sesampainya korban di perkebunan teh, pelaku DR menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Kemudian pada malam hari tanggal 14 Desember 2020, pelaku GA kembali menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Aksi persetubuhan kembali terjadi.
Editor: Alfridho Ade Permana