Maksimalkan PAD, BKD Mukomuko Distribusikan 88.000 Lembar Blanko Pajak

bkd mukomuko

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosnati, Foto: Dok

Interaktif News - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko mendistribusikan blanko surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 kepada masyarakat. 

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosnati saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Juli 2024 mengatakan, hingga 4 Juli 2024 distribusi blanko PBB sudah menjangkau 10 kecamatan sedangkan untuk 5 kecamatan lainnya akan didistribusikan segera. 

"Jumlah blanko yang kita cetak itu ada 88.000 lembar untuk masyarakat di 15 kecamatan tapi sekarang ini baru 10 kecamatan yang sudah kita berikan blanko PBB itu," kata Eva. 

Ia juga menjelaskan, pendistribusian blanko PBB tahun 2024 akan dipercepat agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dapat tercapai. Eva pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak bumi dan bangunan sesuai aturan yang berlaku.

"Uang pajak yang didapat dari masyarakat, nantinya akan dikembalikan lagi untuk masyarakat. Baik berupa pembangunan infrastruktur dan yang lainnya. Untuk itu saya berharap, kalau nanti masyarakat sudah mendapatkan blanko pajak, tolong pajaknya dibayarkan," pesan Eva. 

Lebih lajut dijelaskan Eva, target PAD dari PBB-P2 yang ditetapkan pemerintah di tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar. Target ini sama seperti tahun 2023. Eva mengaku optimis, target tersebut bisa dicapai dengan baik. BKD Mukomuko akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi jumlah wajib wajib pajak untuk meningkatakan PAD.

"Kalau kita mau hitung ulang jumlah rumah dan ladang milik warga yang wajib dibayar pajaknya. Saya yakin pendapatan daerah dari sektor ini bisa lebih besar dari yang ditargetkan pemerintah. Makanya kami akan segera melakukan validasi ulang ke lapangan sembari menunggu proses cetak blanko pajak selesai," ujarnya. 

Ditambahkan Eva, selain melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak. BKD Kabupaten Mukomuko juga akan kembali mengkaji ulang soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurut dia, penetapan NJOP masih sangat kecil sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB. 

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal NJOP Kabupaten Mukomuko. Karena perumahan maupun ladang yang lokasinya sangat strategis. NJOP nya masih sangat kecil. Itulah sebabnya, perolehan PBB kita setiap tahunnya selalu kecil," kata Eva. [Adv/Wanti]