Terduga pelaku saat diamankan Polres Bengkulu, Senin, 08 Agustus 2022, Foto: Dok
Interaktif News – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mengamankan seorang konten kreator berinsial STI (22) warga Kabupaten seluma, Senin, (08/08/2022) malam. STI diamankan atas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, sebelumnya terduga pelaku dilaporkan salah seorang Tenaga Kerja Indondesia(TKI) di Hongkong berinsial DPY (25).
Korban DPY melapor ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Korban DPY kemudian menunjuk kuasa hukum Puspa Erwan (59) untuk membuat laporan di Polres Bengkulu pada 04 Agustus 2022 yang lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring media sosial. Perkenalan kemudian berlanjut ke video call yang tanpa diketahui direkam hingga kemudian korban diancam akan disebar videonya.
Atas laporan itu, kepolisian melalukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di salah satu perumahan di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terduga pelaku kemudian diamankan
“Terduga pelaku yang bekerja sebagai influencer gaming/konten kreator asal Kabupaten Seluma berhasil diamankan saat berada di salah satu perumahan Kecamatan Selebar” terang Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto.
Lanjut Sugiharto, penangkapan STI dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau. Saat ini terduga pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri.
Editor: Alfridho Ade Permana