Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Foto: Dok/Antok
Interaktif News - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma berinsial He yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp 1 M dengan korban Ismail Hakim mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin, (03/12/2022).
Kedatangan He untuk memberikan klarifikasi kepada Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif yang menyebut He tidak mematuhi statusnya sebagai tahanan kota yaitu wajib lapor ke Polda Bengkulu.
Menurut He, ia sudah menemui penyidik dan menjelaskan perihal status wajib lapornya di Polda Bengkulu. Ia mengaku saat itu dirinya diberi kelonggaran lantaran sudah menjalani status wajib lapor selama satu tahun lebih. Kasusnya sendiri sudah bergulir sejak 4 tahun lalu.
"Terakhir kemarin saya bilang ke penyidik, gimana pak saya sudah setahun lebih wajib lapor, saya datang terus. Penyidiknya bilang karena lihat saya ini mau makan juga. Waktu itu saya diluar Kota, penyidiknya bilang waktu itu bilang, ya lah pak katanya karena rumah bapak dekat. Kalau suatu saat nanti ada apa-apa, bapak dipanggil, silahkan saja” kata dia menjelaskan
He mengatakan, dirinya selama ini sudah kooperatif dengan melakukan wajib lapor di Polda Bengkulu. Ia juga mengaku akan taat hukum dan sewaktu-waktu dibutuhkan akan mendatangi penyidik.
“Saya kooperatif, datang terus, hujan-hujan datang. Waktu saya berada di Jawa juga datang, tidak ada cerita saya tidak datang karena saya tahu hukum” kata He.
Namun, pernyataan He dibantah langsung oleh Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif yang menegaskan bahwa pernyataan tersangka He tidak benar. Menurut dia, pihak kepolisian memiliki absen seluruh pihak yang berstatus wajib lapor.
"Tidak benar itu, kalau dia patuh, pasti ada absensinya itu, ada fotonya. Saya tanya sama anggota tidak pernah datang lagi. Tanggal 7 Oktober 2018 dia permohonan dari Plt Gubernur untuk tidak ditahan sudah berapa tahun itu" jelas Kombes Teddy saat dikonfirmasi via telepon.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, yang mana Tersangka He yang kala itu menjabat sebagai Kadis PUPR Seluma mengenalkan Ismail Hakim yang juga menjabat Kadis PUPR Kepahiang kepada seseorang yang berinsial MA. He dan MA kemudian menawarkan kerjasama bisnis iPhone 6 kepada Ismail Hakim.
Tawaran itu kemudian disetujui oleh Ismail Hakim dengan menanam modal senilai Rp. 1 M dengan janji keuntungan 10 persen dari modal. Namun, pasca uang modal diberikan Ismail Hakim tidak menerima keutungan yang dijanjikan. Bahkan modal yang ditanam juga tak kunjung dikembalikan.
Merasa tertipu akhirnya Ismail Hakim melapor ke Polda Bengkulu. Penyidik kemudian menetapkan He dan MA sebagai tersangka. Bahkan Tersangka MA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka harusnya telah ditahan oleh penyidik. Namun, dalam perjalanan tersangka He mengajukan penanguhan penahanan ke Polda Bengkulu. Penanguhan penahanan dijamin langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah. [TOK]