Klaster Baru Resepsi Pernikahan, Polda Bengkulu Ingatkan Warga Taati Prokes

Sudarno

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Sabtu, 14 November 2020

Interaktif News– Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah mengumumkan adanya klaster baru COVID-19 dari acara resepsi pernikahan yang ditemukan di Desa Wonorejo Kecamatan Kedawung.

“mengadakan resepsi pernikahan pada tanggal 24 Oktober yang lalu, yang mengakibatkan pengantin perempuan dan kedua orang tuanya meninggal dunia setelah dinyatakan positif terjangkit virus corona (covid-19)” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Hargiyanto, Jumat, (13/11/2020) dikutip CNNIndonesia.com 

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno memberikan imbauan agar seluruh warga di Provinsi Bengkulu dapat semakin aktif dan peduli dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi.

“Turut prihatin dan cukup mengkhawatirkan, karena apabila terdapat klaster seperti resepsi pernikahan yang terjadi di daerah Sragen tentu akan menimbulkan kemungkinan banyaknya yang tertular” tegas Kabid Humas, Sabtu, (14/11/2020)

Menutup keterangan, Kabid Humas kembali mengajak awak media untuk semakin berperan dalam memberikan edukasi dan himbauan kepada warga demi keselamatan bersama.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri sejak diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru memang sudah mengizinkan bagi warganya yang ingin melangsungkan pesta pernikahan. Hanya saja pesta pernikahan harus mentaati protokol kesehatan. Pemkot Bengkulu sendiri misalnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah wabah pandemi. 

Dalam SE Wali Kota itu, kewajiban penyelenggara pesta pernikahan diantaranya wajib menggunakan masker, dihadiri maksimal 50 orang, menyiapkan handsanitizer atau tempat mencuci tangan, tempat duduk harus berjarak 2 sampai dengan 3 meter hingga aturan makan yang disarankan menggunakan nasi kotak. 

Demikian pula yang dilakukan Pemda Bengkulu Selatan yang tidak melarang warganya untuk menggelar pesta pernikahan hanya saja harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepada masyarakat Bengkulu Selatan silahkan melaksanakan hajatan jangan ragu-ragu tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bermasker, Bebasuh (cuci tangan), Bejauhan (jaga jarak) untuk acara pernikahan jangan dilakukan di dalam rumah atau ruangan sempit, lakukan di ruangan terbuka” kata Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi beberapa waktu lalu.

Reporter: Riki Susanto