Kepahiang Turun Level 2, Dikbud Kepahiang Tetap Terapkan Belajar Tatap Muka Terbatas

Hartono

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Foto: Dok/Rabiul Awal

Interaktif News - Aktifitas belajar mengajar di Kabupaten Kepahiang saat ini masih bertahan dengan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas meski status Kepahiang sudah turun pada PPKM Level 2. Penerapan itu berlaku untuk seluruh sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang baik negeri dan swasta. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (22/09/2021)

Sesuai pentunjuk Satgas Covid-19 kata Hartono, kegiatan belajar tatap muka terbatas di Kabupaten Kepahiang telah disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Diantaranya siswa diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak hingga kewajiban untuk mencuci tangan.

“Syarat utamnya adanya persetujuan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi sekolah yang ingin menggelar belajar tatap muka termasuk persetujuan dari wali murid juga wajib. Skemanya bisa bervariasi, siswa masuk bergantian atau 50 persen dari siswa per kelas dibolehkan, tergantung dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing” jelas Hartono

Hartono berharap wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Kepahiang terus mereda sehingga penerapan belajar tatap muka bisa dilakukan 100 persen atau seperti sebelum wabah Covid-19 terjadi. 

“Kami berharapnya begitu (100 persen belajar tatap muka) tapi itu bisa dilakukan kalau Kepahiang sudah dinyatakan bebas dari wabah Covid-19 atau seminimal berada pada level 1” kata Hartono.

Lanjut Hartono, sebelumnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah menggelar pembekalan bagi seluruh kepala sekolah se-kabupaten Kepahiang sebelum pembelajaran tatap muka diterapkan. Pembekalan yang digelar pada bulan lalu itu diisi langsung oleh narasumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Kunci utamanya adalah prokes yang ketat. Hanya saja sekolah bisa menyesuiakan seperti masker bisa saja dilepas saat siswa sedang melakukan kegiatan olahraga tapi tetap harus menjaga jarak” jelas dia. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang PPKM untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku dan Nusa tenggara PPKM Kabupaten Kepahiang sudah turun ke level 2. 

Penurunan itu juga terjadi di Rejang Lebong, Kaur, Seluma, Mukomuko, Lebong, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu sedangkan Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara masih bertahan di level 3.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.

Reporter: Rabiul Awal