Wakil Ketua DPC IKADIN Semaku, Oky Alek, SH, Foto: Dok
Interaktif News - Wakil Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Seluma, Manna, dan Kaur, Oky Alek S menyoroti maraknya kasus kekerasan berbentuk pelecehan kepada anak yang kurun waktu dua tahun ini kerap terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Belakangan ini kerap muncul pemberitaan kasus pelecahan seksual pada anak di Kabupaten Seluma dan ini sudah kami anggap kejahatan yang tidak manusiawi" ungkap Oky, Senin, (10/4/23).
Oky menjelaskan, dalam konteks hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelaku dapat terancam 15 tahun dipenjara karena dapat dikenakan pasal berlapis.
"Wajar saja kalau pelaku terancam hukuman hingga puluhan tahun karena tindak pidana ini termasuk kejahatan yang serius," tutur aktifis penggiat HAM Bengkulu ini.
Menurutnya, tindakan kejahatan seksual pada anak terbilang masif karena setiap pelaku kebanyakan orang-orang terdekat. Kondisi ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah provinsi atau kabupaten hingga tingkat desa untuk menggalakan edukasi dan sosialisasi pencegahan agar kejahatan itu tidak terulang.
"Kejahatan seksual pada anak itu dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun karena itu pihak-pihak terkait dapat lebih giat mensosialisasikan bagaimana bahaya dari kejahatan ini, seperti kegiatan edukasi dan pencegahan yang menjadi konklusi solutif dan efektif atas permasalahan ini," ujar Oky.
Ia berharap kedepannya, pihak-pihak terkait dapat bekerjasama dan stakeholder lainnya untuk mengambil langkah kongkrit dan berperspektif korban dalam mencegah kejahatan kekerasan pada anak. Mereka adalah generasi masa depan bangsa mendapat perlindungan.
"Pemda maupun pemprov jangan sampai terkesan abai terhadap kejahatan seperti ini karena anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi hak asasinya" tegas Oky.
Sementara Kadis DP3APPKB Kabupaten Seulma, Suardi mengakui bahwa pemda saat ini mempunyai keterbatasan untuk melakukan upaya pencegahan terkait tindak kejahatan kekerasan seksual kepada anak. Penyuluhan ataupun pendampingan dapat dilakukan apabila sudah ada yang menjadi korban.
"Kami dari pihak dinas menunggu dulu laporan dari kepolisian, sudah masuk laporannya baru kami tindaklanjuti. Kalau terkait penyuluhan memang Dinas DP3APPKB bahkan pemda punya keterbatasan karena setiap kegiatan itu harus sesuai Juklak-Juknis yang sudah ditentukan dari pemerintah pusat," ujar Suardi.
Untuk diketahui, tahun 2022 yang lalu tercatat ada 18 kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Kemudian bertamabah 7 kasus pada Maret 2023 yang saat ini tengah didampingi Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma.
Reporter: Deni Aliansyah Putra