KASN Segera Keluarkan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Bengkulu

KASN Pj Wali Kota Bengkulu

Syaiful Anwar di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024, Foto: Dok

Interaktif News - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengeluarkan rekomendasi atas dugaan ketidaknetralan Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat tahapan kampanye Pemilu 2024 lalu.

Sekretaris Garda Rafflesia, Syaiful Anwar mengatakan, hasil koordinasi dengan KASN pada Selasa, 20 Februari 2024 para pihak terkait telah diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu.

"Barusan tadi siang kami menghadap ke KASN di Jakarta dan diterima langsung Bagian Divisi Pengawasan. Mereka telah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait termasuk Pj Wali Kota Bengkulu sendiri. Intinya rekomendasi dari KASN segera keluar dalam minggu ini" kata Syaiful. 

Tekait materi sanksi kata Syaiful belum bisa diakses karena masih bersifat rahasia. Namun, pihak KASN menginformasikan akan memberi sanksi tegas terhadap seluruh ASN yang tidak netral dalam pemilu. KASN memilki mekanisme penangan khusus terhadap ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 yakni SKB antara KASN, Kemendagri, KemenPANRB, dan Bawaslu RI 

"Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Wali Kota tentu rekomendasi KASN akan sejalan dengan keputusan Bawaslu yang telah menyatakan ada pelanggaran. Lagian apa yang terjadi itu sampai hari ini tidak ada bantahan dari Pj Wali Kota. Kami sebagai pelapor menunggu keputusan final dari KASN" kata Syaiful 

Sebelumnya Pj. Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat tahapan kampanye pemilu 2024 lalu. Pj. Wali Kota kedapatan membagikan stiker istrinya Dwi Ratnawati yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu di Group WhatsApp "Silaturahmi Bengkulu"

Stiker tersebut berisi konten kampanye yang diantaranya menuliskan ajakan memilih peserta pemilu yakni caleg dan partai politik. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh beberapa lembaga diantaranya Garda Rafflesia dan Advokat Aizan Dahlan ke Bawaslu Kota Bengkulu. 

Atas laporan tersebut Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan para pihak terkait diantaranya saksi, pelapor dan terlapor. Namun, Pj. Wali Kota Bengkulu selaku terlapor tidak menghadiri panggilan.

Bawaslu kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu. Keputusan tersebut kemudian diteruskan kepada KASN sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran disiplin ASN.

"Terkait laporan netralitas Pj Wali Kota Bengkulu ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Kordiv PPPS, Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri beberapa waktu lalu. [***]