Karyawan Cafe di Pantai Panjang Dagangkan Anak 13 Tahun

Pencabulan anak

Salah seorang pelaku (kanan) saat diamankan Polres Bengkulu, Minggu, 2 Oktober 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Satreskrim Polres Bengkulu menangkap 3 orang terduga pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur, Minggu, (02/10/22) dini hari.

2 orang diantara pelaku juga masih berusia yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun) yang merupakan karyawan cafe.

Kasat Reskrim, Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari orang tua korban pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Orang tuanya melapor bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak bawah umur.

“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Pataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.” kata Kasat Reskrim, Minggu, (02/10/22).

Atas laporan itu, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.

“Pukul 00.30 WIB, tim mengetahu jika para pelaku berada di Hotel Pataya, Kota Bengkulu dan sekira pukul 02.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.

Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Alfridho Ade Permana