Kades di Kaur Palsukan Tanda Tangan Warga yang Sudah Meninggal

Desa Tanjung Aur Maje

Peresmian Desa Berlistrik di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, Foto: Dok

Interaktif News – Kepala Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dilaporkan anggota BPD setempat gara-gara dugaan pemalsuan tandatangan warganya sendiri. 

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S TK S IK mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Selaku Terlapor adalah kepala desa Tanjung Aur berinisial MU (51) sementara selaku pelapor adalah anggota BPD setempat. 

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.” ungkap Kasat Reskim, Minggu, (22/08/2021) kemaren. 

Guna kepentingan proses penyelidikan perkara tersebut pihak kepolisian sudah mendatangi langsung Desa Tanjung Aur untuk menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Secepatnya kami sampaikan kembali status perkaranya saat ini masih proses penyelidikan” Jelas Kasat 

Dijelaskan Kasat, Sang Kades diduga memasukan nama warganya yang sudah meninggal dunia dan warga yang diketahui sudah tidak tinggal di Desa Tanjung Aur sebagai daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tajung Aur Tahun 2020 lalu. 

Selanjutnya untuk kepentingan kepentingan pencairan dan pembuatan laporan penggunaan Dana Desa (DD) Kades kemudian memalsukan tandatangan warga yang telah dimasukan dalam daftar penerima BLT-DD. 

Selain melaporkan perkara ini ke polres Kaur BPD setempat juga melapor ke Kejari Kaur atas dugaan tindak pidana korupsi DD Tanjung Aur. Namun, belum sempat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepala desa setempat sudah mengembalikan sejumlah dana desa beberapa hari yang lalu.

Editor: Alfridho Ade Permana